Jumat, 01 Mei 2026

Curi Buku di SD Al Falah Jalan Karya Dame, Dua Pelaku Diamankan Polsek Medan Barat

Jumat, 15 Februari 2019 22:25 WIB
Curi Buku di SD Al Falah Jalan Karya Dame, Dua Pelaku Diamankan Polsek Medan Barat
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Abdul Hadi Lubis alias Ucok (40) dan M Aldi (19), keduanya warga Jalan Karya Dame, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat, diamankan Tim Penangangan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Barat karena melakukan pencurian buku dan sejumlah besi milik Sekolah Dasar (Sd) swasta Al Falah yang berlokasi di Jalan Karya Dame, No.46, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
 
Dari informasi dihimpun, pencurian ini diketahui saat Kepala Sekolah SD tersebut, M Ardi mendapat laporan dari salah satu guru bahwa telah terjadi pencurian buku pelajaran milik sekolah, Rabu (13/02/2019).Kemudian Ardi mengecek kebenaran kejadian tersebut. Setelah diperiksa, ternyata sejumlah barang milik sekolah mereka telah hilang, sehingga mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta. 
 
"Lalu korban melaporkan kejadian tersebut kepada ketua yayasan perguruan AL Falah, sebelum akhirnya membuat laporan di Polsek Medan Barat," ujar Kapolsek Medan Barat, Kompol Choky Sentosa Meliala kepada wartawan, Jumat (15/02/2019).
 
Mendapatkan laporan tersebut, petugas Polsek Medan Barat didampingi korban langsung melakukan cek TKP. Saat itu Ardi mencurigai seseorang laki-laki bernama Ucok Lubis. "Selang berapa saat kemudian, terlihat kedua pelaku melintas dengan sepeda motor dan berhenti di samping sekolah. Sehingga petugas langsung mengamankan keduanya dan melakukan interogasi," ungkapnya.
 
Kepada petugas, sambung Choky, keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian buku di SD swasta AL Falah dengan barang bukti dua goni plastik berisikan buku pelajaran dan dua goni berisikan besi bekas bangunan.
 
Choky menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara."Para pelaku belum sempat menjual barang hasil curian tersebut dan petugas langsung mengamankannya. Dua sekawan itu kemudian diboyong ke Polsek Medan Barat guna proses lebih lanjut," pungkasnya. (BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
Resmikan Revitalisasi Pasar Simalingkar, Walikota Medan : Pembangunan ini Konsep Kolaborasi Pemerintah dan Pedagang
Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan
Kepergok Tim Patroli, Pencuri Pagar Besi Ditangkap
komentar
beritaTerbaru
hit tracker