Jumat, 01 Mei 2026

Bacok Sinulingga di Acara Pesta Tahunan, Dua Pelaku Diringkus Tim Pegasus Polsek Delitua

Jumat, 08 Februari 2019 19:35 WIB
Bacok Sinulingga di Acara Pesta Tahunan, Dua Pelaku Diringkus Tim Pegasus Polsek Delitua
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Dua dari beberapa pelaku penganiayaan terhadap Marhen Sinulingga (46) warga Jalan Besar Delitua dan Karim Ginting (53) warga Jalan Pacar Ujung, Desa Namo Gajah, Medan Tuntungan diringkus Tim Pegasus Polsek Delitua.Keduanya adalah SDT (43) warga Jalan Jamin Ginting, Km 13,5, Medan Tuntungan dan JWP (36) warga Gang Jenggi, Simalingkar A.
 
“Kedua pelaku merupakan bagian dari puluhan orang yang ikut melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Kapolsek Delitua Kompol Efianto didampingi Kanit reskrim Iptu Idem Sitepu kepada wartawan, Jumat (08/02/2019). 
 
Lebih lanjut Kompol Efianto menjelaskan, penganiayaan terhadap kedua korban terjadi saat dilangsungkannya pesta tahunan di Desa Namo Gajah, Medan Tuntungan pada Minggu (06/01/2019) sekitar pukul 00.30 WIB.“Pesta tahunan tersebut diiringi hiburan musik keybord, sehingga terjadi keributan dibelakang pentas,” jelasnya.
 
Keributan, kata Kompol Efianto, sempat terhenti setelah warga melerai pertengkaran tersebut dan hiburan musik pun berlanjut. Namun, beberapa jam setelah itu, keributan kembali terjadi, kedua korban dianiaya dan dibacok oleh puluhan orang.“Akibatnya korban harus dilarikan masyarakat kerumah sakit Adam Malik. Sementara para pelaku pergi meninggalkan lokasi,” ungkap Kompol Efianto.
 
Setelah sembut, kedua korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Delitua. Mendapatkan laporan ini, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas dua pelaku.“Setelah beberapa hari dilakukan pencarian, dua pelaku berhasil ditangkap dari lokasi berbeda,” terangnya.
 
Kompol Efianto menambahkan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebuah klewang yang digunakan untuk membacok korban.“Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Tiga Orang Pelaku Pengeroyokan Karyawan Warkop Ditangkap Polisi
Laporan Kasus Penganiayaan di Polsek Medan Baru Jalan di Tempat, Penyidik : Secepatnya Dituntaskan
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
Anak Korban Penganiayaan di Nias Selatan Jalani Perobatan ke RS Bhayangkara Medan
Polisi Ekshumasi Jenazah Ardiansyah di Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang
Walikota Medan Hadiri Acara Open House di Kediaman Camat Medan Tuntungan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker