Minggu, 12 Juli 2026

Penyebar Hoax Pembuatan SIM Kolektif Akan Dikejar Polrestabes Medan

Jumat, 08 Februari 2019 20:15 WIB
Penyebar Hoax Pembuatan SIM Kolektif Akan Dikejar Polrestabes Medan
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihatini langsung bergerak cepat dan memastikan bahwa kabar adanya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Kolektif yang banyak tersebar di media sosial (medsos) adalah bohong alias hoax. 
 
Hal tersebut disampaikan AKBP Juliani melalui Instagram @satlantasrestabesmedan.“Kabar itu tidak benar, itu hoax ya,” kata AKBP Juliani dilansir dari laman tribatanews.sumut, Jumat (08/02/2019).
 
Lebih jauh Juliani menuturkan bahwa pesan berantai tersebut mulai tersebar sejak Kamis (07/02/2019) kemarin, di grup-grup WhatsApp.“Kami langsung memastikan bahwa kabar itu hoax,” tegas AKBP Juliani.
 
AKBP Juliani mengaku pihaknya akan terus menelusuri siapa penyebar hoax itu.“Kita masih akan menelusuri siapa yang menyebarkan pesan hoax ini,” terang AKBP Juliani.
 
Oleh karena itu, AKBP Juliani mengimbau kepada masyarakat luas agar jangan langsung mudah mempercayai kabar yang beredar tersebut.“Kita sudah melakukan penyampaian ke radio bahwa kabar yang beredar itu hoax. Siapa nanti yang mendapatkan kabar itu jangan percaya, karena itu tidak benar.Yang jelas, apabila untuk pengurusan SIM langsung ke Satlantas Polrestabes Medan di Jalan Adinegoro,” jelas AKBP Juliani.
 
Berikut isi berita hoax yang banyak beredar di grup WhatsApp:
 
Kabar gembira buat teman-teman yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Akan diadakan pembuatan SIM secara kolektif hanya datang, lalu foto dam tanpa tes. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
 
Hari : Sabtu 
Tanggal : 29 Februari 2019
Jam : 07.30 WIB s/d selesai
 
Persyaratan :
1. FC KTP (KTP asli dibawa).
2. kalau pake resi KTP sementara harus ada Kartu Keluarga.
3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
4. Surat Keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan setempat.
 
Biaya Pembuatan SIM :
Sim B = Rp 190.000,-
Sim A = Rp 150.000,-
Sim C = Rp 90.000-
 
Pembuatan SIM ini berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh wilayah Indonesia.
Pendaftaran akan ditutup pada hari Sabtu 29 Februari 2019.
Pelaksanaan pembuatan SIM akan dilakukan di Lapangan Benteng Medan.
 
Demikian dan terima kasih. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Bongkar Jaringan Vape Ilegal, Polisi Sergap Seorang Komplotan Narkotika Internasional di Salah Satu Hotel di Medan
Adanya Bukti Damai, Putri Saraswati Berharap Roberto Dibebaskan dari Polrestabes Medan
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Kapolrestabes Medan Terima Audiensi Panitia Zikir Akbar Nasional Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia
Kampanyekan Hidup Sehat,   Kapolrestabes Medan Ajak Warga Rutin Olahraga
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
komentar
beritaTerbaru
hit tracker