Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Salah satu bijakstra Kapolri tentang pemberantasan Tindak Pidana Perjudian di seluruh jajarannya, kali ini Polsek Serbalawan berhasil mengamankan tersangka inisial MR (31 tahun), warga Kampung Pensiunan Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Batunanggar, Kabupaten Simalungun, Senin (04/02/2019).
MR ditangkap di Warung Kopi milik warga R di Huta Dolok Kataran, Nagori Dolok Kataran, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Saat petugas mendapatkan Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengatakan bahwasanya di salah satu Warung yang berada di Dolok Kataran sering terjadi Permainan Judi Tebak Angka (Togel/Kim).
Petugas Polsek Serbalawan dipimpin Kanit Res Iptu Jahoras Sinaga bersama Team Opsnal Reskrim Polsek Serbalawan langsung melakukan Penyelidikan dan berhasil menemukan MR di warung tersebut sehingga petugas langsung pengamanan dan melakukan penggeledahan badan terhadap MR.
Dari MR petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (Satu ) Unit HP merek Xiomi warna putih gold dan sejumlah uang tunai, pelaku juga menunjukkan 1 lembar kertas koyakan rokok yang berisi angka Tebakan di Stelling yang ada diwarung tersebut kemudian petugas terus melakukan pengembangan terhadap namun Nihil.
Usai tersangka dibawa Mapolsek Serbalawan petugas langsung membuat Laporan Polisi Nomor : LP / 16 / II / 2019, Simal-Lawan,Tanggal 04 Februari 2019 tentang kejadian Tindak pidana Perjudian jenis Togel/Kim dikenakan melanggar Pasal 303 ayat (1) KUHPidana, Subs pasal 2 UU 1974 tentang penertiban perjudian. Pelaku MR terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.(BS08)
Tags
beritaTerkait
komentar