Senin, 01 Juni 2026

Lantik Kepada Desa, Ini Pesan Plt. Bupati Labuhanbatu

Minggu, 20 Januari 2019 10:15 WIB
Lantik Kepada Desa, Ini Pesan Plt. Bupati Labuhanbatu
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Plt Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT melakukan Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Desa Terpilih Antar Waktu Desa Tanjung Harapan Kecamatan Pangkatan Rustam Efendi Ritonga di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati, akhir pekan kemarin.Hadir dalam acara ini Sekdakab Ahmad Muflih, Kepala PMD Zaid Harahap, Asisten Pemerintahan H Nasrullah, serta Inspektur Kabupaten Zainuddin Harahap.
 
"Saudara Kepala Desa yang baru saya lantik, jangan cepat merasa puas dan bangga diri atas apa yang saudara peroleh sekarang, tanda jabatan yang baru saja disematkan tadi mengandung makna yang sangat mendalam, di pundak saudara saya titipkan amanah masyarakat desa Tanjung Harapan yang ingin diayomi dan mendapat pelayanan yang terbaik dari saudara, masyarakat menantikan kebijakan dan strategi yang akan saudara lakukan kedepan, sehingga mampu mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi," pesan Andi Suhaimi seperti dilansir dari laman labuhanbatukab.go.id, Minggu (20/01/2019).
 
Menurut Andi, dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa kemarin, ada sebagian kecil masyarakat yang tidak mendukung, begitu juga sebaliknya.Maka sejak pelantikan ini, kata Andi, saudara bukanlah Kepala Desa untuk sekelompok masyarakat, melainkan saudara adalah Kepala Desa untuk seluruh masyarakat Desa Tanjung Harapan.“Perbedaaan pendapat dalam proses demokrasi adalah hal yang biasa, tetapi beranjak dari perbedaan-perbedaan itu, satukan pandangan dan jadikan satu potensi untuk menatap Desa Tanjung Harapan yang lebih baik lagi kedepan,” jelas Andi.
 
Andi menekankan tiga hal kepada Rustam Efendi Ritonga selaku Kepala Desa Tanjung Harapan yang baru dilantik. Pertama, bekerja dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tangung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Kedua, sebagai unsur Pemerintahan Desa, Kepala Desa dan BPD adalah bermitra, untuk itu harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melaksanakan koordinasi maupun konsultasi serta bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat di desa.
 
"Ketiga, dalam rangka pelaksanaan pengelolaan APBDesa agar Kepala Desa dan BPD dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan desa, sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan serta dapat dipertanggung jawabkan," pungkas Andi menyebutkan.(BS09)
 

Tags
beritaTerkait
Kades Kohod Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang
Pj Bupati Langkat Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Kades Serapuh ABC
Embat Ponsel Mahasiswa, Polsek Medan Sunggal Bekuk 3 Orang Komplotan Maling yang Ngaku Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak
Roadshow ke Dinas PMD, Walikota Apresiasi Pelaksanaan PILKADES Serentak
Walikota Padangsidimpuan Kepada Kades Terpilih: Jadilah Tauladan Masyarakat di Desa
 Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto Tinjau Pilkades Serentak di Batubara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker