Sabtu, 25 Juli 2026

Kepala Desa di Nias Dibunuh Adik Ipar dan Dua Keponakannya

Kamis, 03 Januari 2019 20:30 WIB
Kepala Desa di Nias Dibunuh Adik Ipar dan Dua Keponakannya
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kepala Desa Tagaule, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias bernama Benasokhi Zai ditemukan tewas terbunuh, Selasa (01/01/2019). Mirisnya, para pelaku pembunuhannya adalah adik ipar korban bersama dua orang keponakannya. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiga pelaku tersebut ialah, AL (44) yang merupakan adik ipar korban, serta OL (15) dan DL (18) yang merupakan keponakan korban.
 
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan, saat ini ketiganya sudah berhasil ditangkap. "Ketiga pelaku yang merupakan ayah dan anak telah ditangkap. Motif penganiayaan yang mengakibatkan kematian ini diduga akibat dendam lama antara korban dengan pelaku," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (03/01/2019).
 
Deni menjelaskan pembunuhan sadis ini berawal saat korban melintas di depan rumah pelaku berinisial AL. Ketika itu, korban berhenti dan terlibat cekcok mulut dengan pelaku. Tak lama kemudian, pelaku AL pun masuk ke dalam rumah dan mengambil parang. Selanjutnya mengejar korban lalu membacoknya. "Kedua anak laki-laki pelaku yang masih duduk di bangku sekolah juga ikut membantu ayahnya menghabisi pamannya. Mereka membacok korban berulang kali secara brutal, hingga korban tak bernyawa," jelasnya.
 
Selanjutnya, ujar Deni, ketiga pelaku langsung melarikan diri ke dalam hutan. Sementara masyarakat yang melihat kejadian ini lalu melaporkannya ke pihak kepolisian. "Mendapatkan laporan, petugas kita langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus ketiga pelaku selang lima jam setelah kejadian," terangnya.
 
Deni mengaku, selain mengamankan ketiga pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, seperti tiga buah parang berukuran 40 cm, serta baju korban dan para pelaku yang terdapat bercak darah. "Kepada ketiga pelaku, kita jerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke 3e atau Pasal 351 Ayat 3 dari KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka
Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker