Sabtu, 06 Juni 2026

Dua Maling Sawit PTPN IV Ditangkap Poldasu, Wabup Sergai Ikut Diperiksa

Rabu, 12 Desember 2018 20:30 WIB
Dua Maling Sawit PTPN IV Ditangkap Poldasu, Wabup Sergai Ikut Diperiksa
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penangkapan terhadap dua orang maling buah kelapa sawit / pencuri sawit, di aeral perkebunan Budidaya milik PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) Kebun Adolina di Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai (Sergai). Kedua pelaku tersebut masing-masing Sali (54) warga Dusun IA, Desa Sukasari, Kecamatan Pengajahan, Sergai dan juga Asrul Suriawan (40) warga Dusun IV, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
 
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal atas informasi yang diperoleh dari Security PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) Kebun Adolina, pada Selasa (04/12/2018). "Selanjutnya, setelah mendapat informasi tersebut, personel Polda Sumut lalu melakukan penyelidikan di lokasi kebun, sehingga menangkap kedua pelaku yang sering melakukan kegiatan pencurian/penjarahan, pada pukul 03.00-06.00 WIB di Afdeling I, Afdeling II, Afdeling IV dan Afdeling V sebanyak 5 ton per hari," jelasnya kepada wartawan, Rabu (12/12/2018). 
 
Adapun barang bukti yang diamankan, papar MP Nainggolan, ialah 2 unit mobil jenis Colt Diesel BK 8151 ZF dan BK 8481 ZE, 1 unit mobil Fuso Mitsubishi BK 8488 DN, 1 unit Betor Suzuki Thunder BK 6542 NV, 2 unit timbangan gantung 110 Kg, 2 unit timbangan duduk besi, 4 unit Beko, 6 buah kampak besi, 10 buah tojok besi, 2 2 ganju, 11 ton TBS (tandan buah segar) dan sejumlah dokumen. "Karena adannya pencurian/penjarahan buah kelapa sawit ini  PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) mengalami penurunan produksi sebanyak 5 ton per hari dan mengalami kerugian sebesar Rp 652.963.905," sambungnya.
 
Untuk itu, lanjut MP Nainggolan, kedua pelaku akan dikenakan pasal 55 huruf d Jo, pasal 107 huruf d dan pasal 78 Jo, pasal 111 UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo pasal 363 KUHPidana dan atau pasal 480 KUHPidana. "Saat ini kedua tersangka sudah dijebloskan dalam sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
 
Sementara itu, terkait kasus pencurian buah sawit ini, Wakil Bupati Sergai, Darma Wijaya juga turut diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun pemeriksaan terhadap Darma, kata Rony, masih sebagai saksi karena orang nomor dua di Kabupaten Sergai tersebut diduga sebagai penadah pencurian/penjarahan terhadap kedua tersangka.
 
Dari Wabup Sergai ini, petugas menyita mobil Colt Diesel dan uang Rp 35 juta. Setelah menjalani pemeriksaan yang bersangkutan lalu dipulangkan. "Wakil Bupati Serdang Bedagai diperiksa selama 3 jam di ruang penyidik Unit III Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus," kata Rony. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Penataan Lahan Perkebunan Sawit
Pj Gubernur Bersama GAPKI Sumut Bahas Isu Terkini Terkait Sektor Sawit
Tingkatkan Patroli Malam, Tim Patroli Presisi Poldasu Amankan Sejumlah Senjata Tajam
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Sambut Kedatangan Kapolda Irjen Whisnu Hermawan Februanto
Pemprov Sumut Dukung Hilirisasi Investasi Strategis Sektor Industri Kelapa Sawit
HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolda Sumut: Bangkitkan Ekonomi Demi Kemakmuran Masyarakat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker