Jumat, 12 Juni 2026

Todongkan Gunting, Paman Cabuli Ponakan Kandung di Sunggal

Sabtu, 01 Desember 2018 13:43 WIB
Todongkan Gunting, Paman Cabuli Ponakan Kandung di Sunggal
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Solihun (35) warga Jalan Gatot Subroto Gang Nuri, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di dalam sel tahanan Polsek Sunggal.
 
Sebabnya, ia telah melakukan tindakan bejat, dengan mencabuli ponakan kandungnya sendiri berinisial NK yang masih berusia 13 tahun.
 
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, perbuatan cabul tersangka itu terjadi pada, Rabu (28/11/2018) sekitar pukul 17.30 WiB. Sebelumnya, korban yang baru pulang sekolah, sedang menemani adiknya yang makan diruang tamu.
 
Namun setelah selesai makan, adik korban pun keluar untuk bermain bola di lapangan dekat rumah mereka. Sementara korban masuk kedalam kamar untuk mengganti baju, namun dengan pintu terbuka.
 
"Karena posisi korban membelakangi pintu, disitulah tiba-tiba pelaku masuk dan merangkul leher korban dengan kedua tangannya. Sedangkan tangan kirinya menodongkan gunting keleher korban sambil mengancam untuk tidak berteriak," jelasnya kepada wartawan, Sabtu (01/12/2018).
 
Merasa korban tidak melawan, pelaku lalu melaksanakan aksi bejatnya. Namun, saat tindakan pelaku semakin jauh adik pelaku datang dan melihat korban bersama pelaku di atas tempat tidur. 
 
Selanjutnya, Solihun yang kaget melihat kedatangan adiknya, langsung berdiri dan lari dari arah belakang rumahnya.
 
"Disitulah korban lalu meminta pertolongan warga dan informasinya sampai ke Polsek Sunggal. Sehingga petugas pun datang ke TKP, dan menemukan pelaku bersembunyi di rumah yang berada tak jauh dari lokasi kejadian," ujarnya.
 
Yasir menyatakan, pelaku pun ditangkap berdasarkan LP/780/XI/2018/Polsek Sunggal, tanggal 28 November 2018. Atas perbuatannya, Solihun akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 
"Kita juga sudah mengamankan barang bukti berupa sebuah gunting dan sepasang pakaian sekolah milik korban," pungkasnya.(BS06)

Tags
beritaTerkait
Diduga Cabuli Siswa, Kepala Sekolah Ditangkap Polisi
Kasus Pencabulan Anak Jalan di Tempat,  Orang Tua Korban Minta Tersangka Segera Ditangkap
Dugaan Pencabulan, Suami Wakil Bupati Labuhabatu Ditangkap
Polrestabes Medan Tangkap Seorang Driver Online yang Diduga Cabuli Siswi SMP
Polrestabes Medan Diminta Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Desa Tuntungan
Sepupu Diduga Dicabuli, Dina Sartika Mohon Perlindungan Hukum kepada Kapolda Sumut
komentar
beritaTerbaru
hit tracker