Sabtu, 22 Agustus 2026

Polrestabes Medan Ungkap Penjualan Gillette Palsu di Medan

Jumat, 30 November 2018 18:30 WIB
Polrestabes Medan Ungkap Penjualan Gillette Palsu di Medan
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Personel Unit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap penjualan pisau cukur merk Gillette palsu dari dua lokasi toko berbeda di Medan, Jumat (30/11/2018) sore. Dalam pengungkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti pisau cukur merek Gillette Goal 2 palsu sebanyak 391 pcs, dan merk Gillette Blue II palsu sebanyak 297 pcs berikut dua orang penanggungjawab toko.
 
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya menerima laporan dari Kuasa Hukum The Gillette Company LLC selaku pemilik merk Gillette terdaftar di Indonesia terkait adanya penjualan pisau cukur palsu di Medan. Kamis (22/11/2018) lalu. "Menindaklanjuti laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dengan mendatangi sejumlah toko yang diduga menjual produk palsu tersebut yang telah merugikan negara, industri, dan konsumen," ungkapnya.
 
Didampingi Wakasat Reskrim Kompol Ronni Bonic, Putu menjelaskan, Polisi kemudian menggerebek dua lokasi Toko  Sabena III di Jalan Karya Sei Agul No 98 Medan, dan Toko Ilah Daya di Jalan Amal No 16 Medan. Dari hasil penggeledahan terhadal dua toko ini, polisi menemukan barang bukti pisau cukur palsu sebanyak 688 pcs. "Pemeriksaan dilakukan secara serentak ke toko tersebut dan menemukan adanya pisau cukur merk Gillette palsu diperdagangkan di toko-toko itu. Selanjutnya anggota membawa penanggungjawab toko, dan barang bukti ke Polrestabes Medan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
 
Putu menyebutkan, adapun identitas kedua penanggungjawab yang diamankan itu, masing-masing berinisial M (24) dari Toko Sabena III, dan MF (26) dari toko Ilah Daya. Dia menjelaskan keduanya bakal dijerat dengan pasal 100, 101, 102 UURI No 20 tahun 2016 tentang Merk, Pasal 62 Yo pasal 8 ayat 2 UURI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp 2 Milyar. "Kita masih mendalami dan mengembangkan kasus ini," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Changan Deepal S05 dan Nevo Q05 Hadir di Medan, Andalkan Pilihan SUV Elektrifikasi
Ketua KADIN Medan Arman Chandra Diangkat Jadi Anggota Kehormatan PGI Bireuen, Kado Istimewa di Hari Ulang Tahun
Arman Chandra Menerima IKAL Aceh untuk Memperkokoh Ketahanan Nasional
Gugatan di Pengadilan, PT TSI Minta Bank Mandiri Hapuskan Pencatatan Penarikan Kredit yang Dipalsukan dan Melanggar SOP
Siap Jadi Motor Penggerak Investasi, Arman Chandra: Dukungan dan Kemudahan Yang Diberikan Pemko Medan Adalah Amunisi Utama Kami
Perjuangan Pengacara Kondang Berbuah Hasil, Pemko Medan Rubuhkan Tembok PT SBP
komentar
beritaTerbaru
hit tracker