Jumat, 07 Agustus 2026

Komplotan Pelaku Pembongkar Ruko dan Indomaret Diringkus Polres Simalungun

Rabu, 07 November 2018 19:30 WIB
Komplotan Pelaku Pembongkar Ruko dan Indomaret Diringkus Polres Simalungun
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Komplotan pelaku spesialis bongkar ruko dan Indomaret yang beraksi di Kota Medan, Tebing Tinggi, Pematang Siantar, Tanjung Balai, Pekan Baru dan Simalungun diringkus Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Simalungun. 
 
Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan SIK MH dalam konferesi pers, Rabu (07/11/2018) di Aspol Jalan Sangnawaluh, Pematang Siantar, mengungkapkan satu dari dua pelaku berinisial BL alias Bud (39) warga Kampung Juani, Gang Angrek, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai terpaksa ditembak polisi. Sedangkan satu pelaku lagi adalah HIH ( 39) warga Desa Sumber Padi, Kecamatan Limah Puluh, Kabupaten Batu Bara.
 
"Pelaku merupakan residivis. Penangkapan kedua pelaku itu atas adanya laporan pengaduan perampokan Indomaret di Sidamanik, Bahliran Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun pada Selasa (18/10/2018) dini hari sekitar pukul 02.00 Wib yang mengakibatkan pihak Indomaret mengalami kerugian sekitar Rp 17,3 juta," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP. Ruzi Gusman.
 
Kaporles mengjelaskan, dari hasil olah TKP didapatkan rekaman cctv rumah warga di sekitar lokasi Indomaret bahwa aksi perampokan itu dilakukan tiga pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Jahtanras Sat Reskrim Iptu Hengky B. Siahaan bersama tim opsnal berhasil meringkus dua pelaku yakni BL pada Sabtu (03/11/2018) di Jalan Mataram, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar. "Saat penangkapan pelaku HIH terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kaki sebelah kiri akibat mencoba melawan petugas," ungkap Kapolres.
 
Perampokan dilakukan kedua pelaku bersama seorang pelaku lagi berinisial AZ (DPO). Pengakuan para pelaku bahwa mereka telah melakukan aksi perampokan di enam lokasi seperti Kota Siantar, Kabupaten Simalungun, Kota Tebing Tinggi, Kota Medan, Tanjung Balai dan Pekan Baru. "Akibat perbuatannya pelaku telah ditahan untuk dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Kapolres.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
Resmikan Revitalisasi Pasar Simalingkar, Walikota Medan : Pembangunan ini Konsep Kolaborasi Pemerintah dan Pedagang
Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker