Selasa, 19 Mei 2026

Polres Deli Serdang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Satu Keluarga

Jumat, 19 Oktober 2018 11:56 WIB
Polres Deli Serdang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Satu Keluarga
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polres Deli Serdang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan satu keluarga di Gang Rambutan Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
 
Kasat Reskrim Polres Deli Serdang, AKP Bayu Putra Samara mengatakan tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penculikan dan pembunuhan satu keluarga. “Iya ada tiga yang ditetapkan tersangka berinisial DM, AG dan RI,” ujarnya, Jumat (19/10/2018).
 
Dia menyebut, dari tiga orang tersangka, baru satu yang berhasil diamankan yakni berinisial DM. “DM ini tidak ada hubungannya dengan korban. Dia dibawa sama tersangka yang satu lagi,” ungkapnya.
 
Sedangkan dua tersangka lainnya, kata Bayu, masih dilakukan pengejaran. “Dua tersangka lagi itu warga Batubara dan Tanjung Morawa,” ungkapnya. Akibat perbuatannya, tersangka DM dijerat pasal 338 dan 340 KUHPidana. “Sekarang tersangka sudah ditahan di Polres Deli Serdang,” tegasnya.(BS05)

Tags
beritaTerkait
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka
Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker