Minggu, 16 Agustus 2026

Cabuli Anak di Bawah Umur, Suardi Siregar Ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel

Senin, 15 Oktober 2018 22:45 WIB
Cabuli Anak di Bawah Umur, Suardi Siregar Ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Suardi Siregar (30) warga Desa Sigimbal, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel, Minggu (14/10/2018) sekitar pukul 02.00 Wib. Penangkapan Siregar berdasarkan laporan Polisi Nomor:LP/245/IX/2018/TAPSEL/SUMUT, tgl 17 September 2018.
 
Dari informasi dihimpun, sebelumnya Siregar telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Tapsel karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Siregar yang pernah menjabat sebagai kepala desa setempat ditangkap saat bersembunyi di seputaran Desa Arse Jae Dolok, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapsel . 
 
Kejadian pencabulan bermula saat korban sebut saja Melati ditinggal sendiri oleh orangtuanya. Melihat situasi rumah korban dalam keadaan sepi, pelaku kemudian datang. Saat itulah Melati dicabuli oleh pelaku. Perlakuan tidak senonoh itu terbongkar setelah Melai bercerita pada orangtuanya. Keluarga Melati pun akhirnya melapor ke polisi.“Tersangka melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, dan kepada pelaku diterbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/169/X/2018/ RESKRIM,” ujar Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Ismawansa kepada wartawan. 
 
Ismawansa mengungkapkan, berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel kemudian melakukan proses penyelidikan hingga keberadaan tersangka akhirnya tercium.Saat akan ditangkap, Siregar mencoba melarikan diri dan selanjutnya dilakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki tersangka dengan tujuan melumpuhkan.
“Saat ini tersangka telah kita amankan di Mako Polres Tapsel guna proses lebih lanjut,” jelas Ismawansa.
 
Ismawansa menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 subs 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kini pelaku sudah ditangani Satreskrim Polres Tapsel untuk proses hukum selanjutnya.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Pj Gubernur Sumut Sampaikan Duka Cita Atas Berpulangnya Istri Alm Raja Inal Siregar
Dalam Waktu Dua Jam, Empat dari 10 Pelaku Pemerkosa Mahasiswi Diciduk Tim Opsnal Polsek Patumbak
Pj Gubernur Sumut Lantik Muhammad Ali Yusuf Siregar Jadi Bupati Deli Serdang
Diduga Cabuli Siswa, Kepala Sekolah Ditangkap Polisi
Kasus Pencabulan Anak Jalan di Tempat,  Orang Tua Korban Minta Tersangka Segera Ditangkap
HUT ke-78 TNI, Pj Gubernur Sumut Ziarahi Makam Gubernur Marah Halim Harahap dan Raja Inal Siregar
komentar
beritaTerbaru
hit tracker