Rabu, 16 September 2026

Fraksi Demokrat Nilai Ranperda Pengawasan Pendistribusian LPG Penting

Senin, 15 Oktober 2018 17:30 WIB
Fraksi Demokrat Nilai Ranperda Pengawasan Pendistribusian LPG Penting
BERITASUMUT.COM/BS07
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Fraksi Demokrat DPRD Medan menilai pembentukan Perda Kota Medan tentang Sitem pengendalian dan pengawsan pendistribusian  tertutup Liguified Ptroleum Gas (LPG) tertentu di wilayah kota Medan sangat penting. Mengingat, keberadaan LPG merupakan salah satu aspek dan sangat mendasar soal kesejahteraan rakyat kecil.

"Oleh karenanya, ketersediaan LPG harus benar benar terjamin pendistribusiannya bagi masyarakat apalagi bahan LPG 3 kg adalah bahan bakar bersubsidi. Untuk itu, penyalurannya harus tepat sasaran  kepada warga miskin serta pengusaha mikro," ujar juru bicara fraksi Demokrat, Hendrik Sitompul ketika menyampaikan pandangan fraksi Partai Demokrat DPRD Medan terhadap penjelasan pengusul atas Ranperda tentang sistem pengendalian dan pengawasan pendistribusian LPG dalam rapat paripurna dewan, Senin (15/10/2018).

Pertimbangan lain, kata Hendrik, fakta di lapangan bahwa LPG 3 kg masih banyak dinikmati kalangan masyarakat kaya. Bahkan kata Hendrik, selama ini diduga ada oknum tertentu yang menyalagunakan LPG bersubsidi dengan pengoplosan LPG 3 kg ke 12 kg. Sehingga, masyarakat miskin kesulitan mendapat LPG dipasaran. Pada hal ketentuan sudah mengatur secara jelas bahwa ketentuan LPG tabung 3 kg hanya peruntukan bagi rumah miskin berpenghasilan rendah.

Baca Juga:

Terkait hal itu, Fraksi Demokrat DPRD Medan sangat sependapat  pembentukan Perda sistem pengendalian dan pengawasan pendistribusian. Hendrik berharap melalui Perda itu, Pemko Medan berkewenangan penuh mengawasi dan mengendalikan penyaluran LPG 3 kg.

Menurut Hendrik, kewenangan tersebut berdasarkan peraturan menteri ESDM NO 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG. Menurut peraturan itu, Pertamina sebagai pengelola tata niaga LPG 3 kg tidak memiliki kewenangan untuk membatasi pembeliaan. Fungsi pebinaan dan pengawasan maupun kepatuhan tergadap HET serta kelancaran pendistribusian berada ditagan pemerintah.

Baca Juga:

Disampaikan Hendrik, Fraksinya berharaf pengajuan Ranperda hendaknya disertai dengan naskah akademis. Hal itu penting guna memberikan kajian terhadap rumusan masalah yang akan diatur sesuai peraturan perundang undangan. (BS07)

Tags
beritaTerkait
Pertamina Pecahkan Rekor MURI Memasak di Delapan Kota, 750 Porsi Dimasak Pakai Bright Gas di Medan
Pertamina Sumbagut Ajak Warga Medan Ramaikan Rekor MURI Memasak Pakai Bright Gas
Semarakkan HUT ke-81 RI, MyPertamina Berbagi Hadiah Kemerdekaan di 24 SPBU
Dilarang Masuk Kantor Pertamina, Ketua Buruh Terpaksa Sholat di Luar Sambil Bentang Spanduk
Komut Pertamina Patra Niaga Tinjau AFT Hang Nadim dan IT Tanjung Uban
Pertamina Sumbagut Perkuat Keandalan Distribusi Energi, Komut Tinjau FT Sei Siak
komentar
beritaTerbaru
hit tracker