Kadin Sumut Sambut Baik Penandatanganan MoU Kerja Sama Kesehatan Sumut–Korsel
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri Sumatera Utara (Kadin Sumut) menyambut baik dan positif langkah strategis Pemerintah Provinsi Suma
Ekonomi
Beritasumut.com-Fraksi Demokrat DPRD Medan menilai pembentukan Perda Kota Medan tentang Sitem pengendalian dan pengawsan pendistribusian tertutup Liguified Ptroleum Gas (LPG) tertentu di wilayah kota Medan sangat penting. Mengingat, keberadaan LPG merupakan salah satu aspek dan sangat mendasar soal kesejahteraan rakyat kecil.
"Oleh karenanya, ketersediaan LPG harus benar benar terjamin pendistribusiannya bagi masyarakat apalagi bahan LPG 3 kg adalah bahan bakar bersubsidi. Untuk itu, penyalurannya harus tepat sasaran kepada warga miskin serta pengusaha mikro," ujar juru bicara fraksi Demokrat, Hendrik Sitompul ketika menyampaikan pandangan fraksi Partai Demokrat DPRD Medan terhadap penjelasan pengusul atas Ranperda tentang sistem pengendalian dan pengawasan pendistribusian LPG dalam rapat paripurna dewan, Senin (15/10/2018).
Pertimbangan lain, kata Hendrik, fakta di lapangan bahwa LPG 3 kg masih banyak dinikmati kalangan masyarakat kaya. Bahkan kata Hendrik, selama ini diduga ada oknum tertentu yang menyalagunakan LPG bersubsidi dengan pengoplosan LPG 3 kg ke 12 kg. Sehingga, masyarakat miskin kesulitan mendapat LPG dipasaran. Pada hal ketentuan sudah mengatur secara jelas bahwa ketentuan LPG tabung 3 kg hanya peruntukan bagi rumah miskin berpenghasilan rendah.
Baca Juga:
Terkait hal itu, Fraksi Demokrat DPRD Medan sangat sependapat pembentukan Perda sistem pengendalian dan pengawasan pendistribusian. Hendrik berharap melalui Perda itu, Pemko Medan berkewenangan penuh mengawasi dan mengendalikan penyaluran LPG 3 kg.
Menurut Hendrik, kewenangan tersebut berdasarkan peraturan menteri ESDM NO 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG. Menurut peraturan itu, Pertamina sebagai pengelola tata niaga LPG 3 kg tidak memiliki kewenangan untuk membatasi pembeliaan. Fungsi pebinaan dan pengawasan maupun kepatuhan tergadap HET serta kelancaran pendistribusian berada ditagan pemerintah.
Baca Juga:
Disampaikan Hendrik, Fraksinya berharaf pengajuan Ranperda hendaknya disertai dengan naskah akademis. Hal itu penting guna memberikan kajian terhadap rumusan masalah yang akan diatur sesuai peraturan perundang undangan. (BS07)
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri Sumatera Utara (Kadin Sumut) menyambut baik dan positif langkah strategis Pemerintah Provinsi Suma
Ekonomi
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri Sumatera Utara (Kadin Sumut) memaparkan peluang kemitraan perdagangan dua arah dengan Negara Bagia
Ekonomi
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Medan memperkuat kolaborasi antara dunia usaha dan perguruan tinggi melalui program d
Ekonomi
beritasumut.com Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Medan melihat pertumbuhan sektor Pengadaan Listrik dan Gas yang mencapai 10,81 perse
Ekonomi
beritasumut.com Mantan narapidana (napi) kasus narkoba kembali ditangkap karena membongkar rumah toko (ruko) yang ditinggal penghuninya di
Peristiwa
beritasumut.com Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang membekuk pengedar sabu di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Del
Peristiwa
beritasumut.com Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, bersama sejumlah jurnalis di Kota Medan menggelar doa bersama bagi lima pewarta foto ya
Peristiwa
beritasumut.com Upaya Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) ke Myanmar yang dilakukan W (41), warga Medan terhadap SAH (29), warga Tanjung B
Peristiwa
beritasumut.com Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Area berhasil meringkus seorang pelaku pencurian yang merupakan targe
Peristiwa
beritasumut.com Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan tali asih kepada 13 purna olahragawan berprestasi y
Olahraga