Sabtu, 25 April 2026

Polda Sumut Amankan 6.400 Liter Solar Ilegal

Minggu, 07 Oktober 2018 18:00 WIB
Polda Sumut Amankan 6.400 Liter Solar Ilegal
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Tim Opsnal Unit 1 Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan sebanyak 32 drum kaleng berisi 6.400 liter bahan bakar diduga solar ilegal, di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, Senin (01/10/2018) pukul 23.00 WIB lalu.
 
Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Roman Smaradana Elhaj menyampaikan, dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel BK 9792 PI beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nya.
 
"Dari masing-masing drum berisi 200 liter dengan total keseluruhan bahan bakar sebanyak 6.400 liter," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (07/10/2018).
 
Roman menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan, karena bahan bakar yang dibawa dengan truk oleh supir bernama Kasmian Sinaga dan kernetnya Jumadi itu tidak dilengkapi dengan dokumen saat melintas dilokasi penangkapan.
 
Roman juga mengatakan, dalam  modus operandinya, pelaku bernama Muhammad Yamin membeli minyak mentah dari masyarakat di Dusun Bukit Payung I Desa Kwala Pesilam, Kecamatan Padang Tualang, Langkat yang kemudian akan dijual ke Hamparan Perak.
 
"Untuk tindak lanjut, kita akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari pihak PT Pertamina, BPH Migas, dan Diseprindag Kabupaten Langkat," jelasnya.
 
Karennaya kepada pelaku, tambah Roman, Polisi akan memberi persangkakan dengan Undang-Undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dimana sesuai Pasal 53 huruf b tentang pengangkutan tanpa izin usaha sebagaimana Pasal 23, terancam dipidana paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 M.
 
Kemudian huruf c tentang penyimpanan tanpa izin usaha dipidana paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 M, serta huruf d tentang niaga tanpa izin usaha dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 M.
 
"Akibat perbuatan ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 83 juta," pungkasnya.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel
Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut : Wajah Baru, Semangat Baru untuk Pengabdian Terbaik
Polda Sumut Tangkap 164 Tersangka Narkoba dalam Sepekan
Sepuluh Pejabat Utama Polda Sumut dan 13 Kapolres Dimutasi
Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Ekor Baby Lobster di Perairan Kepulauan Seribu
Wakapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Safari Ramadan di Menteng, Beri Santunan Anak Yatim
komentar
beritaTerbaru
hit tracker