Jumat, 24 April 2026

LPSK Serahkan Kompensasi Sebesar Rp 610 Juta untuk Keluarga Polisi Korban Terorisme

Jumat, 14 September 2018 18:30 WIB
LPSK Serahkan Kompensasi Sebesar Rp 610 Juta untuk Keluarga Polisi Korban Terorisme
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan dana kompensasi dari negara kepada keluarga korban aksi terorisme, Ipda (anumerta) Martua Sigalingging, Jumat (14/09/2018).
 
Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, kompensasi yang diberikan itu sebesar Rp 610 juta, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Keluarga korban sudah mendapatkan kompensasi sebesar Rp 610 juta," katanya usai acara penyerahan kompensasi kepada istri korban, Mianna Manalu di Mapolda Sumut.
 
Lili yang menanggungjawabi Divisi Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK ini juga menyebutkan, selain kompensasi dana, pihaknya juga memberikan layanan psikososial. Dia mengakui, mereka memfasilitasi dan menjembatani permitaan keluarga kepada Pemerintah Kota Padang Sidempuan, agar anak-anak korban dibebaskan dari biaya pendidikan. "Lalu permintaan untuk menjadi anggota Polri, inikan telah diberikan. Itu anaknya si James sedang menjalani pendidikan. Mengenai permintaan bantuan modal, Miana sudah berdagang sebelum suaminya meninggal dunia. Karena itu, dia perlu pelatihan untuk mengembangkan usahanya," jelasnya.
 
Sebelumnya, terang Lili, LPSK juga telah memfasilitasi saksi korban saat perkara terorisme itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka menjemput dan membawa keluarga korban dari Kota Padang Sidempuan dan menghadirkannya ke ruang sidang serta memberikan keamanan sampai kembali ke rumahnya. Pemberian kompensasi kepada keluarga korban ini sendiri merupakan amanat UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Bukan hanya terhadap korban tindak pidana terorisme, kompensasi ini juga berlaku pada korban tindak pidana umum lainnya. Khusus untuk korban tindak pidana terorisme, kompensasi juga diatur dalam UU Terorisme No 5 Tahun 2018. 
 
LPSK mendapat mandat dari UU untuk menghitung nilai kerugian berdasarkan masukan para korban. Permintaan kompensasi itu bisa berbentuk materi bisa immateri, meski para korban umumnya mengakumulasikan dalam bentuk uang. Kompensasi itu kemudian diputuskan pengadilan. "Karena diamanatkan UU, maka kemudian LPSK memberikan memfasilitasi dan memberikan sejumlah hak,” pungkasnya.
 
Miana sendiri menangis ketika enerima kompensasi itu. Namun ia menyampaikan rasa terima kasihnya atas bantuan yang diberikan. "Anak-anak masih kecil-kecil, semua masih sekolah. Saya mengucapkan berterima kasih banyak kepada semua yang ada di sini," ucapnya.
 
Seperti diketahui, Ipda (anumerta) Martua Sigalingging, merupakan korban meninggal dalam aksi terorisme di Polda Sumut, Minggu (25/07/2017) sekitar pukul 03.00 WIB. Dia diserang dua pelaku dengan senjata tajam saat istirahat di pos penjagaan pintu keluar Mapolda Sumut. Seorang pelaku ditembak mati, seorang lagi kritis. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel
Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut : Wajah Baru, Semangat Baru untuk Pengabdian Terbaik
Polda Sumut Tangkap 164 Tersangka Narkoba dalam Sepekan
Sepuluh Pejabat Utama Polda Sumut dan 13 Kapolres Dimutasi
Wakapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Safari Ramadan di Menteng, Beri Santunan Anak Yatim
Operasi Keselamatan Toba 2025 Resmi Berakhir, Polda Sumut Temukan Ribuan Pelanggaran Lalulintas
komentar
beritaTerbaru
hit tracker