Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Masih banyak masyarakat Kabupaten Labuhanbatu yang belum mempunyai Akta Nikah dan anak-anak atau adik-adik kita yang belum mempunyai Akta Kelahiran. Demikian dikatakan Plt. Bupati labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT pada pembukaan acara Sidang Isbat Nikah Pengadilan Agama Rantauprapat yang dilaksanakan di Balai Desa, Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, akhir pekan kemarin.
"Tahun ini juga kalau nanti ada perubahan APBD ini akan kita masukkan dan Tahun 2019, insya Allah kalau umur panjang dan rejeki yang ada sidang isbat nikah di Kabupaten Labuhanbatu akan kita buat lebih banyak lagi untuk kedepannya," ujarnya dilansir dari laman labuhanbatukab.go.id, Minggu (02/09/2018).
"Ini adalah kebutuhan kita yang namanya akta nikah, sesudah ada akta nikah barulah ada akta kelahiran, sesudah ada akta kelahiran barulah ada izazah-izazah yang mengantarkan anak-anak kita yang akan menggantikan posisi kita kedepannya, tanpa ada akta kelahiran saya yakin anak-anak kita tidak bisa berbuat yang lebih baik lagi".
"Tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini, anak desa bisa saja menjadi Bupati, anak desa bisa menjadi Camat, bisa menjadi Polisi, saya sendiri anak tukang kue bisa menjadi Bupati Kabupaten Labuhanbatu, ini yang saya inginkan kepada bapak ibu, jangan pikirkan kita tapi pikirkan anak cucu kita kedepan," papar Andi menambahkan.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat Drs H Bakti Ritonga SH MH menjelaskan, masyarakat Labuhanbatu terkhusus Desa Tanjung Siram yang sampai dengan hari ini ada yang sudah puluhan tahun berkeluarga, tapi belum bisa dibuktikan perkawinannya secara hukum dengan akta nikah.
"Pada tahun ini, kita akan mengangkat harkat dan martabat warga yang rentan termarjinalkan.Mungkin saat ini Tanjung Siram terkenal dengan daerah perkebunan atau daerah pertanian, tetapi pertanian sawit/karet yang ekonominya cukup tinggi, padahal kemungkinan warga kita ini sanggup untuk menyekolahkan anak-anaknya, tetapi karena tidak ada akta kelahiran, untuk menjadi kepala dusun pun mungkin tidak bisa, karena ada persyaratan harus ada akta kelahiran atau ada akta nikah," paparnya.(BS09)
Tags
beritaTerkait
komentar