Minggu, 07 Juni 2026

Polres Nisel Kembali Gagalkan Peredaran 140 Liter Tuak Suling

Selasa, 28 Agustus 2018 18:30 WIB
Polres Nisel Kembali Gagalkan Peredaran 140 Liter Tuak Suling
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Petugas Kepolisian Sektor Lolowau Polres Nias Selatan, kembali menggagalkan peredaran tuak suling sebanyak 140 liter, di Pekan Desa Lolowau, Kecamatan Lolowau, Nias Selatan, Selasa (28/08/2018) pagi.
 
Informasi diperoleh, penangkapan tersebut bermula ketika petugas yang sedang melakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di jalan Pekan Desa Lolowau, mencurigai satu unit mobil penumpang jenis Avanza dengan nomor polisi BK 1468 QC. "Polisi kemudian melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan serta barang-barang bawaan, dan menemukan 4 jerigen berisi cairan dengan volume total sekitar 140 liter. Setelah diperiksa ternyata tuak suling," ungkap Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F Napitupulu melalui Kapolsek Lolowau Iptu A Yunus Siregar saat di konfirmasi wartawan.
 
Selanjutnya, jelas Yunus, Polisi kemudian mengamankan mobil tersebut beserta pengemudinya ke Polsek Lolowau. Saat dimintai keterangan, pengemudi mobil yang diketahui bernama Sahari Ndruru alias Ama Fandel (36), warga Desa Orahili Huruna Kecamatan Onohazumba Kabupaten Nias Selatan. Pengemudi tersebut mengaku dirinya disuruh oleh rekannya Ama Senyawa, warga Desa Hiliweto kecamatan Onohazumba, untuk mengantar tuak suling itu kepada Ama Pirel di Kecamatan Teluk Dalam, Nias Selatan. 
 
"Kita amankan 4 jerigen yang berisi tuak suling dengan volume total sekitar 140 liter. Saat dimintai keterangan, pengemudi mobil mengaku hanya disuruh mengantarkan tuo nifaro tersebut ke Kecamatan Teluk Dalam, dengan upah 100 ribu rupiah" jelasnya. Yunus mengaku operasi Pekat ini memang dilakukan, termasuk untuk memberantas peredaran minuman keras tanpa ijin. Hal ini sesuai dengan perintah Kapolres Nias Selatan untuk menegakkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Gubernur Sumut Bobby Nasution Mulai Benahi Infrastuktur Kepulauan Nias Tahun Ini
Tri Sumatera Hadirkan Pembelajaran Digital dan Sportivitas di Nias Selatan
Wilayah Zona IV Kabupaten Nias Selatan Gelar Musrenbang
Pemkab Nias Selatan Rayon III Gelar Siraman Rohani
Paripurna DPRD Nias Selatan Setujui Propemperda Tahun 2025
Sekda Pimpin Apel Pagi Lingkup Pemkab Nias Selatan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker