Jumat, 05 Juni 2026

Pemko Medan Bongkar Papan Reklame Ilegal di Perlintasan Kereta Api di Jalan SM Raja

Sabtu, 25 Agustus 2018 22:05 WIB
Pemko Medan Bongkar Papan Reklame Ilegal di Perlintasan Kereta Api di Jalan SM Raja
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi dihadiri Wakil Walikota Medan Ir H Akhyar Nasution Msi memimpin langsung penertiban papan reklame yang tidak memiliki izin (Ilegal) di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di dekat perlintasan Kereta api di depan Kampus UISU Kedokteran, Sabtu (25/08/2018). Pembokaran papan reklame yang sudah berdiri ini karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 11 tahun 2011 tentang Reklame.
 
Dalam pembongkaran, selain Wakil Walikota, hadir juga Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto SIk, guna menyaksikan proses pembongkaran reklame ilegal ini. Dengan hadirnya kepolisian tentunya akan semakin memperlancar Penertiban reklame ilegal yang ada disejumlah titik.
 
Guna mendukung kelancaran pembongkaran, tim pembokaran yang terdiri dari Satpol PP Kota Medan yang dipimpin Plh Kasat Pol PP, Rakhmat Harahap, menurunkan mobil crane beserta peralatan las yang digunakan untuk memotong konstruksi papan reklame. Proses pembongkaran berjalan dengan lancar, sebab tidak ada upaya menghalangi pembokaran dari pemilik Reklame tersebut. 
 
Akhyar mengungkapkan penertiban papan reklame ini dilakukan Pemko Medan karena tidak memiliki izin. Tentunya selain reklame ilegal ini, ratusan papan reklame yang berdiri di zona terlarang dan tidak memiliki izin akan terus dibongkar oleh tim."Ratusan Reklame yang berada di zona terlarang akan kita bongkar. Untuk izinnya memang tidak bisa dikeluarkan karena secara teknis Izinnya tidak bisa keluar karena akan melanggar peraturan," ujarnya dilansir dari laman pemkomedan.
 
Hadirnya Kapolrestabes Medan dalam pembongkaran reklame ilegal ini, kata Wakil Walikota, akan semakin menambah kelancaran penertiban papan reklame di sejumlah ruas di Kota Medan. "Selama ini jika ada papan reklame yang berisikan gambar Kapolrestabes Medan maupun Dandim 0201/BS, belum tentu atas izin beliau. Jadi Pemko Medan mendapatkan dukungan penuh dari pihak aparat keamanan untuk menertibkan papan reklame ilegal," jelasnya.
 
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto Sik mengungkapkan pihaknya siap mendukung Pemko Medan dalam menertibkan reklame ilegal di sejumlah ruas di Kota Medan. (BS09)
 

Tags
beritaTerkait
Satpol PP Kota Pematang Siantar Bongkar Reklame Tak Berizin di Jalan Sangnaualuh Simpang Sambo
YPI Apresiasi Pemko Medan Sosialisasikan Perda KTR Melalui Videotron
Satpol PP Kota Medan Bongkar 7 Papan Reklame yang Salahi Aturan
Tim Gabungan Satpol PP Terus Gencar Lakukan Penertiban Papan Reklame Yang Menyalahi Aturan
Satpol PP Medan Bongkar Reklame di Jalan Imam Bonjol
PT Bank Mandiri Dukung Bobby Nasution Beri Kemudahan Wajib Pajak, Retribusi PBB, BPHTB & Pajak Reklame
komentar
beritaTerbaru
hit tracker