Senin, 18 Mei 2026

Terjaring OTT, Dua Staf UPT Dispenda Medan Terancam Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun

Selasa, 21 Agustus 2018 20:30 WIB
Terjaring OTT, Dua Staf UPT Dispenda Medan Terancam Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Dua staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pengelola Pajak dan Restrebusi Daerah (BP2RD) wilayah Kota Medan yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), terancam hukuman 20 tahun penjara. 
 
Dirreskrimsus Polda Sumut (Poldasu) Kombes Pol Toga Panjaitan mengungkapkan, kedua oknum pegawai Dispenda Medan tersebut dan satu tersangka lain MC yang merupakan General Manager Rumah Makan Ayam Penyet Ria telah terbukti melakukan tindak pindana korupsi.
 
“Jadi hasil penyidikan yang kita lakukan, para tersangka terbukti bersalah atas kasus tindak pidana korupsi. Penyidik menjerat mereka sesuai pasal 12 huruf a subs pasal 11 dan pasal 5 Undang-undang nomor tahun 1999 sebagai mana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupasi. Acaman hukumannya, 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Toga kepada wartawan, Selasa (21/08/2018).
 
Lebih jauh Toga menjelaskan, kedua staf UPT itu, Muhamad Haris Hasibuan dan Saud Saringan (tersangka) menerima uang dari tersangka MC sebesar 6 juta rupiah untuk imbalan atas jasa, perihal tidak diterapkannya perkenaan pajak pembangunan satu Resto Ayam Penyet Ria, di Lantai 3 Pusat Sun Plaza, Medan.“Selain menyita uang 6 juta sebagai barang bukti, petugas juga menyita sejumlah handphone dan berkas-berkas yang berkaitan dengan OTT yang dilakukan tim Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut,” ungkapnya.
 
Diketahui, Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, dikabarkan melakukan OTT terhadap dua oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) Dispenda Medan, Sabtu (18/08/2018), lalu.Menurut informasi, OTT itu berlangsung di sebuah rumah makan Ayam Penyet Ria, jalan Karya Medan. Dua orang pegawai Dispenda dikabarkan berhasil terjaring petugas, inisialnya adalah M dan D.
 
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembayaran pajak negara dari pemilik rumah makan itu. Dimana kelebihan pembayaran pajak tersebut dibagi untuk oknum dan pemilik, diduga untuk menguntungkan mereka pribadi. Dari OTT tersebut, polisi disebut menyita uang tunai sebesar Rp 6 juta. (BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Walikota Medan Ingatkan Bapenda: Tegas, Humanis dan Persuasif pada Wajib Pajak
Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Lapor SPT Pribadi ke KPP Pratama sekaligus Silaturahmi
Menteri Imipas Copot 71 Pegawai Imigrasi Soetta Buntut Pungli WN China
Walikota Pematangsiantar Serahkan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2025
Walikota Pematangsiantar Hadiri Seminar Sosialisasi Perpajakan di Universitas Advent Surya Nusantara
Opsen Pajak Berlaku, Pemko Medan Dapat 66 Persen dari Pajak Kendaraan Bermotor
komentar
beritaTerbaru
hit tracker