Minggu, 23 Agustus 2026

Dalam Sepekan, Polres Nias Ungkap Tiga Kasus Menonjol

Kamis, 19 Juli 2018 22:15 WIB
Dalam Sepekan, Polres Nias Ungkap Tiga Kasus Menonjol
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kepolisian Resort (Polres) Nias, Sumatera Utara (Sumut), berhasil mengungkap tiga kasus menonjol yang terjadi sepekan terakhir yakni curanmor, judi online dan pengungkapan aktor pembobol uang nasabah BRI.
 
“Tiga kasus ini merupakan atensi Kapolri dalam pemberantasan berbagai kasus kriminal untuk memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujar Kapolres Nias, AKBP Deny Kurniawan, dalam konferensi pers, Kamis (19/07/2018)
 
Kapolres mengatakan, kasus pertama penangkapan tersangka curanmor berinisial RL dan YIL. Ketiganya, warga Desa Binaka, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli. Sedangkan 1 tersangka lainnya berinisial EPZ berstatus DPO (daftar pencarian orang/buronan).
 
Dari tangan tersangka diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha mio warna hitam atas laporan korban Ina Muti. “Tersangka curanmor ini kita jerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” sebutnya.
 
Kasus kedua, lanjut AKBP Deny, pengungkapan kasus judi togel online dengan tersangka berinisial NZ, warga desa Ononamolo II Lot, Kota Gunungsitoli, yang terjadi pada 18 Juli 2018.“Adapun barang bukti yang sudah kita amankan berupa 11 lembar kertas bertuliskan angka, satu unit handphone dan dua lembar pecahan 10 ribu,” kata Kapolres.
 
Tersangka judi online tersebut dijerat pasal 303 ayat 1 subs pasal 303 ayat 1 ke 1,2 KUHPidana, jo pasal 2 ayat 3 UU No. 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
 
Ketiga, kasus pencurian dan pemalsuan dokumen nasabah BRI berinisial FZ, warga Desa Tanayao, Kecamatan Tuhemberua, Nias Utara, berhasil diamankan setelah dua kali tidak menghiraukan surat panggilan penyidik.FZ juga diketahui sebagai agen asuransi di Lotu dan diduga aktor di balik pembobolan uang nasabah BRI itu. “Kejadiannya pada Rabu 21 Maret 2018 lalu, dua tersangka lain berinisial MPZ dan RDFZ saat ini sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli,” jelas Kapolres.
 
Korbannya, AZ, warga desa Lukhu Lase, Kecamatan Lahewa Timur, Nias Utara, kehilangan uang Rp 808 juta. Terhadap tersangka dijerat Pasal 363 ayat 4 subs Pasal 362 dan atau 263 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Massa FRAKSi Desak Polda Sumut Tutup Markas Judi Mesin Tembak Ikan di Lubukpakam
Diduga Jadi Markas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba, Warga Desak Aparat Tindak Lokasi di Jalan Fachrudin Lubukpakam
Judi Tembak Ikan AB Eksis di Wilkum Polsek Hamparan Perak
Judi Tembak Ikan Terus Beroperasi, Warga Sibiru-biru Minta Tindakan Tegas Kepolisian
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker