Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kasus penjualan lahan Transmigrasi Singkuang SP1 & SP2 di Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah dinaikkan statusnya oleh Penyidik Polda Sumatera Utara (Poldasu), dari yang sebelumnya penyelidikan kini ke tahap penyidikan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, karenanya untuk penetapan tersangka, penyidik tinggal menunggu hasil gelar perkara yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat."Kasusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan untuk penetapan tersangka," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (18/07/2018).
MP Nainggolan menjelaskan, kasus penjualan lahan transmigasi lokal itu terjadi pada 2014, 2015 dan 2016. Warga transmigrasi yang seharusnya mendapat lahan 2 hektare dikurangi menjadi 0,5 hektare."Lahan 1,5 hektare itulah yang kemudian diperjualbelikan oleh pengurus transmigrasi kepada orang lain yang tidak berhak," sebutnya.
Sebelumnya, kasus itu dilaporkan ke Poldasu oleh Ponimin (61), warga Desa Sipapaga, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina ke Poldasu pada 20 Maret 2018.Ponimin, kata MP Nainggolan, melaporkan sejumlah orang, yakni Sofyan (62), M Nur Sitanggang (48), koordinator desa, Budiman Laoli, Selamet Sarjo Utoyo, Drs Bukit Tambunan, Drs Ignasius Sago, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madina.
Disinggung mengenai banyaknya oknum PNS dan Polri yang turut sebagai pemilik lahan transmigrasi lokal tersebut, MP Nainggolan menyebutkan semuanya akan diproses hukum jika memang terbukti bersalah."Mereka ini (oknum) kan hanya sebagai pembeli. Tentunya di sini penjual lah yang sudah menyelewengkan lahan peruntukan transmigrasi lokal itu," pungkasnya.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar