Rabu, 29 April 2026

Jadi Kepala Desa, Siregar Bunuh Bos Koperasi di Padang Bolak, Ditangkap di Makasar

Jumat, 06 Juli 2018 21:30 WIB
Jadi Kepala Desa, Siregar Bunuh Bos Koperasi di Padang Bolak, Ditangkap di Makasar
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Usai sudah pelarian Soleman Siregar (48), Kepala Desa (Kades) Sigara, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta). Pembunuh Supiati (37), Kepala Koperasi AI, Desa Gunung Tua Tonga, Kecamatan Padang Bolak, ini berhasil diringkus polisi.
 
Dilansir dari laman tribratanews.sumut, Jumat (06/07/2018), hampir sebulan buron, Siregar ditangkap Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dari tempat persembunyiannya di Makasar, Sulawesi Selatan.“Setelah hampir sebulan dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya ditangkap pihak Polres Tapsel di Jalan Lama Dukelleng Buntu 04, Makasar, Selasa (3/7/2018) kemarin sekira pukul 17.00 WITA,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sumut (Poldasu), Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
 
Tatan menuturkan, pelaku melakukan aksi pembunuhan terhadap korban pada 9 Mei 2018 lalu. Aksi pelaku dilakukan di rumah korban Desa Gunung Tua Tonga yang diketahui sekira pukul 16.30 wib.Namun sayangnya, belum bisa dijelaskan secara detail karena tersangka masih berada di Makasar.
 
“Tersangka masih berada di Makasar yang diamankan ke Posko Jatanras Polda Sulsel. Kemudian, dititipkan ke Polrestabes Makasar menunggu keberangkatan ke Polres Tapsel,” pungkas Tatan seraya menambahkan jika saat ini kasus tersebut sedang dalam penyelidikan lebih lanjut, selain itu tersangka akan dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka
Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker