Sabtu, 13 Juni 2026

Janjikan Lulus PNS, Mantan Bupati Tapteng, Bonaran Situmeang Ditetapkan Jadi Tersangka

Minggu, 20 Mei 2018 10:30 WIB
Janjikan Lulus PNS, Mantan Bupati Tapteng, Bonaran Situmeang Ditetapkan Jadi Tersangka
BERITASUMUT.COM/IST
PNS.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK menjelaskan jika pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang. Bonaran dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan pada saat menjabat sebagai Bupati Tapteng pada 2013 lalu. Dalam kasus ini, diduga terlapor menggelapkan dana Rp3,5 miliar. 
 
Sebelumnya, kata AKBP, pelapor Efendi Manurung, dalam laporan polisi nomor:LP/555/V/2018/SPKT I tanggal 1 Mei 2018 melaporkan Raja Bonaran Situmeang dkk. Dari keterangan pelapor, bahwa terlapor Raja Bonaran Situmeang memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengutipan kepada sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebesar Rp120 juta hingga Rp150 juta, dengan imbalan nantinya akan lulus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
 
"Ya, benar ada laporan tersebut, di Polda, korbannya lebih dari 1 orang, dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ada, dilakukan gelar perkara dan status terlapor sudah ditinggkat menjadi tersangka," jelas Tatan.
 
Dalam dugaan kasus ini, terlapor akan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. Penetapan status tersangka, papar Tatan, dikarenakan unsur unsur perbuatan pidana tersebut terpenuhi, dari saksi hingga barang bukti.
 
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka Bonaran memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengutipan liar di luar prosedur yang berlaku, dan uang tersebut dinikmati olehnya dan jaringannya."Yang dilaporkan dalam kasus ini penipuan dan penggelapan, lebih dari 1 orang, tapi untuk saat ini baru Bonaran yang sudah ditingkatkan menjadi Tersangka," ungkapnya.
 
Sayang, Polda Sumut belum berkenan membeberkan siapa saja nama korban dan terlapor dalam kasus ini karena masih dalam melakukan penyidikan, dan kemungkinan masih ada juga masyarakat yang akan melaporkan berkaitan dengan kasus penipuan tersebut.
 
Raja Bonaran Situmeang berpasangan dengan Syukran J Tanjung menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tapteng. Pada saat Raja Bonaran tersandung kasus, posisi bupati digantikan oleh Syukran J Tanjung.Kini keduanya tersandung kasus penipuan dan penggelapan, laporannya di Polda Sumut, dalam kasus yang berbeda. "Untuk nama-nama korban banti saja ya, atau silahkan tanya sama penyidik," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri
Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI
Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker