Selasa, 14 Juli 2026

Kasir PT Dwi Tunggal Jaya Lestari Dibunuh dan Dirampok Dua Remaja

Selasa, 08 Mei 2018 19:30 WIB
Kasir PT Dwi Tunggal Jaya Lestari Dibunuh dan Dirampok Dua Remaja
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Tim Gabungan Unit 2 Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Satreskrim Polres Sergei berhasil menangkap dua pelaku perampokan dan pembunuhan kasir leasing PT Dwi Tunggal Jaya Lestari, Murni Sitorus (47) warga Batu Aji, Kecamatan Batam Barat, Kepri.
 
Kedua pelaku berinisial R (17) warga Pantai Cermin Perbaungan, Sergai, dan AM (16) warga Belidaan Sei Rampah, Sergai. Mereka ditangkap dalam pelariannya di Jalan Barilas Hilir Jr Perdamaian, Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto, Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Senin (07/05/2018) sekitar pukul 23.00 WIB. "Kedua pelaku ditangkap saat sedang mencari tempat perlindungan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (DirKrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian kepada wartawan, Selasa (08/05/2018).
 
Andi Rian menjelaskan, kedua pelaku sampai nekat membunuh dan merampok korban, karena mengaku terlilit hutang, setelah sebelumnya minum-minum di salah satu cafe di Desa Firdaus, Sergai, Minggu (06/05/2018) dini hari. Namun, karena tidak sanggup membayar, keduanya pun terpaksa meninggalkan sepeda motornya di cafe tersebut sebagai jaminan. "Sambil ngobrol-ngobrol mereka terfikir cara untuk melunasinya. Hutang mereka Rp 1 juta," jelasnya.
 
Selanjutnya, kata Andi Rian, kedua pelaku secara diam-diam masuk ke dalam kantor PT Dwi Tunggal Jaya Lestari di Dusun 9, Desa Firdaus, Sei Rampah, Sergai untuk mengambil uang korban. Namun, aksi mereka ternyata diketahui oleh korban, sehingga kedua pelaku nekat untuk menghabisi nyawanya. "Korban ditusuk dengan pisau dapur berkali kali. Sehingga paha, dada dan wajah korban robek," ujarnya.
 
Usai menghabisi korban, kedua pelaku yang masih dibawah umur ini lalu mengambil uang korban senilai Rp 3 juta. Lalu dengan uang itu, mereka menebus sepeda motornya dan mengembalikan kepada Orangtua. Selanjutnya, mereka melarikan diri dengan menggunakan bus dari Lubuk Pakam, hingga akhirnya tertangkap. "Senjata tajam yang digunakan adalah pisau dapur," sebut DirKrimum Poldasu.
 
Andi menuturkan, akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 ayat 3 berupa pencurian kekerasan yang mengakibatkan tewas. Karenanya keduanya diancaman dengan hukuman 20 tahun. "Namun, karena kedua pelaku masih dibawah umur, maka penanganannya melalui UU perlindungan anak. Sedangkan untuk penanganan lebih lanjut akan didalami oleh Polres Sergai," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka
Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker