Kamis, 10 September 2026

Mau Jual Motor Hasil Mencuri, Warga Medan Tembung Ini Diamankan Polisi

Rabu, 25 April 2018 22:05 WIB
Mau Jual Motor Hasil Mencuri, Warga Medan Tembung Ini Diamankan Polisi
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Nanda Telambanua, warga Jalan Karya Bakti, No.158, Indra Kasih, Medan Tembung, Kota Medan nekat mencuri sepeda motor milik Yoni Prima Sibagari warga Jalan Budi Luhur, Gang Rukun Medan pada Jumat (20/04/2018) lalu.
 
Dari informasi dihimpun, saat kejadian korban berbelanja ke Pajak Sei Sikambing. Mengingat karena situasi areal pajak ramai dan macetnya jalan lalu lintas, korban singgah ke kos-kosan temannya di Jalan Jawa, Gang Buntu Medan, untuk menitipkan sepeda motor  miliknya.
 
Sehabis belanja, korban terkejut karena sepeda motor Yamaha Vega R BM 5348 RK yang dikendarainya sudah tidak ada lagi alias raib  dibawa maling. Dengan wajah lesu korban langsung menuju Polsek Helvetia guna membuat laporan pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan laporan polisi LP/295/IV/2018/SU/Restabes Medan/Sektor Medan Helvetia. Setelah LP dikeluarkan, Unit SPKT menghubungi Unit Reskrim untuk ditindak lanjuti. 
 
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Ipda S Sebayang SH didampingi Unit 76 Reskrim Polsek Medan Helvetia yang beranggotakan Bripka H Gunawan, Bripka E Ginting, Bripda Yudhi, melakukan koordinasi dengan korban dan Lidik di Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melakukan pengembangan.
 
Dari informasi yang diperoleh di lapangan, bahwasanya ada seseorang yang akan menjual sepeda motor dengan ciri-ciri seperti milik  korban. Atas informasi tersebut, Panit 1 Reskrim Polsek Medan Helvetia Ipda S Sebayang SH membagi tugas kepada anggotanya dan  melakukan pengembangan serta penyamaran di lapangan. 
 
Setelah bernegosiasi dan dilakukan transaksi kepada Nanda Telembanua, Hasil di dapat di lapangan ternyata benar, barang bukti atau  sepeda motor tersebut adalah milik korban, selanjutnya Sepeda Motor Yamaha Vega R dengan nomor Polisi BM 5348 RK dan Pengendara atas nama Nanda Telembanua di giring ke Komando guna di lakukan Pemeriksaan.
 
"Benar bahwasanya korban atas nama Yoni Prima Sibagari ada membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia, dan kepada Panit I Reskrim Polsek Medan Helvetia Ipda S Sebayang SH sudah Saya perintahkan untuk ungkap kasus tersebut dan segera di tangani,"  ungkap Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hj Trila Murni SH.
 
"Tersangka telah melanggar pasal 363 KUHPindana, maka akan dijerat ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas orang nomor satu di  Polsek Medan Helvetia menambahkan. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Gubernur Bobby Pastikan Penanganan Banjir di Jalan Letda Sujono Dimulai 2027
Polsek Medan Area Kembali Tangkap Maling di Gudang Ekspedisi
Polrestabes Medan Bekuk Pengedar, Bandar, hingga Pemilik Gudang Narkoba Lintas Kabupaten
Pertamina Pecahkan Rekor MURI Memasak di Delapan Kota, 750 Porsi Dimasak Pakai Bright Gas di Medan
Oknum Kepling di Medan Polonia Edarkan Ekstasi Ditangkap
Pertamina Sumbagut Ajak Warga Medan Ramaikan Rekor MURI Memasak Pakai Bright Gas
komentar
beritaTerbaru
hit tracker