Selasa, 27 Oktober 2026

Pemkab Deli Serdang dan Dirjen PSLB3 KLHK Teken MoU Pengelolaan Limbah

Rabu, 25 April 2018 17:00 WIB
Pemkab Deli Serdang dan Dirjen PSLB3 KLHK Teken MoU Pengelolaan Limbah
BERITASUMUT.COM/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang pengelolaan sampah, limbah dan bahan berbahaya dan beracun dengan Direktorat Jendral Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Selasa (24/04/2018), di Hotel Santika Premiere Slipi Jakarta.
 
Penandatangan nota kesepahaman ini dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Deliserdang H Zainuddin Mars bersama dengan Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3)  Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Rosa Vivien Ratnawati.
 
Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Deli Serdang Artini Marpaung menjelaskan bahwa penandatangan nota kesepahaman ini bertujuan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan fasilitas pemanfaatan limbah Non B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Biomassa dari tandan kosong kelapa sawit sebagai sumber enegi di Kabupaten Deliserdang serta penurunan pencemaran dari limbah yang dimanfaatkan. "Pemanfaatan tandan kosong kelapa sawit menjadi biomassa untuk menghasilkan bio gas, listrik dan pupuk. Selain konserfasi lingkungan, program ini juga memberi dampak ekonomi terhadap warga masyarakat," Artini Marpaung.
 
Plt Bupati H Zainuddin Mars usai menandatangani nota kesepahaman tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI atas dipilihnya Kabupaten Deliserdang untuk pembangunan fasilitas pemanfaatan limbah Non B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Biomassa dari tandan kosong kelapa sawit sebagai sumber enegi.
 
"Atas nama pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Deliserdang, khususnya masyarakat STM Hilir yang mana nantinya akan ditempatkan pembangunan ini, saya menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI khususnya Direktorat Jendral Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun atas dipilihnya Kabupaten Deliserdang satu-satunya daerah dari Provinsi Sumatera Utara yang akan dilaksanakan pembangunan fasilitas pemanfaatan limbah Non B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Biomassa dari tandan kosong kelapa sawit sebagai sumber enegi. Mudah-mudahan ini nantinya bermanfaat bagi masyarakat Deliserdang," ujar Zainuddin Mars.
 
Sementara itu Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Rosa Vivien Ratnawati pada kempatan itu menyampaikan bahwa penandatanagan Nota Kesepahaman ini dibuat di daerah yang sudah dicek oleh pihaknya seperti tandan kosong kelapa sawit di Kabupaten Deliserdang perbulannya bisa mencapai 8624 Ton.
 
"Saya bangga dengan para Bupati, ini menunjukkan keseriusan dan komitmen Bupati selaku Kepala Daerah yang luar biasa dalam persoalan sampah. Karena pengelolaan sampah tidak akan selesai kalau Kepala Daerah tidak memiliki komitmen yang tinggi. Dengan adanya penandatangan nota keseppahaman ini nantinya kita bisa memanfaatkan limbah dan bagaimana caranya menggunakan sampah yang menjadi bersifat ekonomi, sehingga bisa menjadi bermanfaat dan menjadi pendapatan bagi masyarakat," tegas Rosa Vivien Ratnawati.
 
Terpisah Kabid Informasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Deliserdang Ari Mulyawan menambahkan bahwa selain Kabupaten Deliserdang penandatanganan Nota Kesepahaman ini juga dilakukan Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Rosa Vivien dengan lima Kabupaten di Indonesia yaitu Kabupaten  Pelalawan, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kota Baru dan Kabupaten Pasangkayu.
 
Penandatanganan nota kesepahaman juga dilakukan dengan para Rektor  seperti Rektor Universitas Sumatera Utara, Universitas Riau, Universitas Bangka Belitung, Universitas Palangkaraya, Universias Lambung Mangkurat dan Universitas Tadulako.
 
Dalam kesempatan itu juga dilakukan Penandatanganan kerjasama Direktur Penilaian Kinerja Limbah B3 dan Limbah Non B3 Sinta Saptarina dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang, Kabupaten  Pelalawan, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kota Baru dan Kabupaten Pasangkayu. (BS05)

Tags
beritaTerkait
Dugaan Keracunan Santri di Deli Serdang, Begini Respons HMI
Dugaan Keracunan 53 Santri, Begini Respons LPA Deli Serdang
Wakapolda Sumut dan Kapolresta Deli Serdang Diganti
Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, Empat Pria Diamankan
Gerebek Rumah Lapak Narkoba, Polresta dan BNNK Deli Serdang Amankan Seorang Pengedar
LPA Deli Serdang: Perdamaian Bukan Akhir Penanganan, Pemulihan Anak Harus Dipastikan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker