Sabtu, 08 Agustus 2026

Lagi Asyik Nyedot, 2 Ibu Rumah Tangga Diamankan Polres Tanjung Balai

Kamis, 19 April 2018 21:30 WIB
Lagi Asyik Nyedot, 2 Ibu Rumah Tangga Diamankan Polres Tanjung Balai
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com–Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara (Poldasu) menangkap dua orang wanita dewasa terlibat kasus narkotika golongan I jenis sabu-sabu dari sebuah rumah di Kelurahan Sirantau.
 
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, Kamis mengatakan, kedua wanita itu berinisial EV (35) warga Kelurahan Sijambi, Kota Tanjungbalai dan ML (37) warga Desa Tanah Rakyat, Dusun XV, Kecamata  Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.
 
Dilansir dari laman tribratanews.sumut, Kamis (19/04/2018), kedua tersangka berstatus ibu rumah tangga itu ditangkap sedang mengonsumsi sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Arteri, Gang Keluarga, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Rabu (18/04/2018) malam.“Penangkapan tersebut berkat informasi warga sekitar yang keberatan adanya rumah kontrakan dan kost-kostan sering dijadikan sebagai tempat maksiat dan menggunakan narkoba,” ujar Irfan Rifai didampigi Kasat Narkoba Adi Haryono.
 
Kapolres menjelaskan, saat personil Sat Narkoba bersama kepala lingkungan setempat melakukan penggrebekan, di ruang tengah rumah kontrakan itu ditemukan dua orang wanita sedang asyik nyedot sabu sambil memegang bong (alat hisab).Dalam penggeledahan itu, dari tangan tersangka EV ditemukan sebuah dompet berisi gulungan kertas tisu berisi 3 buah palstik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan digital dan 1 buah mancis gas.
 
Berdasarkan interogasi awal, tersangka ML mengakui barang haram tersebut dibeli dari seorang pria sering dipanggil Pendek yang ditemui dikawasan Jalan Sudirman Km 3, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai. Tim berupaya melakukan pengembangan dan pencarian terhadap Pendek, namun belum berhasil ditemukan.
 
Menurut Kasat Narkoba Adi Haryono, selain dua wanita tersangka itu polisi mengamankan barang bukti yaitu, 3 bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,23 gram, dua plastik klip transparan kosong, dua unit handphone, 1 buah dompet, 1 unit timbangan digital, 1 lembar kertas tisu, satu buah mancis gas, 1 buah pipet kaca/pirex dan 1 buah bong.
 
“Kedua tersangka sedang menjalani periksaan untuk pengembangan lebih lanjut. Mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Adi Haryono.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Sarang Narkoba di Area Perkebunan dengan Pengamanan Sejumlah CCTV Digerebek Polisi di Sei Mencirim, Seluruh Barak Rata Dibumihanguskan
Bongkar Jaringan Vape Ilegal, Polisi Sergap Seorang Komplotan Narkotika Internasional di Salah Satu Hotel di Medan
Diduga Jadi Markas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba, Warga Desak Aparat Tindak Lokasi di Jalan Fachrudin Lubukpakam
Warga Desak Tindakan Tegas untuk Krypton KTV, Aparat Hukum Siapkan Pengawasan Ketat
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Diskotik Krypton Jalan Gajah Mada Jadi Sarang Ekstasi, Warga Tuntut Penutupan Permanen
komentar
beritaTerbaru
hit tracker