Rabu, 23 September 2026

Terkait OTT Kabid Perizinan Padang Sidimpuan, Poldasu Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Senin, 16 April 2018 18:30 WIB
Terkait OTT Kabid Perizinan Padang Sidimpuan, Poldasu Dalami Keterlibatan Pihak Lain
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kasubbdit III/Tipikor Ditkrimsus Polda Sumatera Utara (Poldasu) AKBP Doni Satria Sembiring mengaku, bahwasanya pihaknya saat ini masih mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Plt Kabid Pelayanan Perizin dan Non Perizinan, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Padang Sidimpuan, Armen Parlindungan Harahap (36) atas CV Tapian Nauli.
 
Sebab dalam kasus ini, menurut dia, tersangka diduga tidak bekerja sendiri, sehingga masih ada kemungkinan keterlibatan dari oknum lain. "Kita masih mendalami kasusnya. Apakah ada pihak lain yang memang juga ikut terlibat dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini," ungkapnya, Senin (16/04/2018).
 
Namun disinggung pendalaman itu apakah akan mengarah ke pejabat lain yang ada di Dinas PMPTSP, Doni enggan menjawabnya. Dia hanya mengatakan, jika dugaan itu masih memerlukan penyelidikan dan pendalaman yang lebih jauh. "Kita belum bisa bilang. Makanya kasusnya masih didalami, apa betul adanya keterlibatan dari pihak yang lainnya," jelasnya.
 
Sejauh ini, Doni juga mengatakan, pihaknya belum ada menambah jumlah saksi untuk mengungkap kasus tersebut. Begitupun lanjut dia, untuk tersangka kepolisian juga masih menetapkan satu orang, yakni hanya Plt Kabid Pelayanan Perizin dan Non Perizinan, Armen. "Tersangka dan saksinya masih tetap. Nanti kalau ada perkembangan lain pasti akan kita kabari," tandasnya.
 
Diberitakan sebelumnya, Poldasu berhasil menangkap Armen dalam OTT dugaan pemerasan pengurusan izin pendirian usaha CV Tapian Nauli, di Dinas PMPTSP, Jalan HT Rizal Nurdin KM 7 Pijorkoling Kota Padang Sidempuan, Selasa (10/04/2018) lalu.
 
Karenanya, Direktur Kriminal Khusus (DirKrimsus) Poldasu Kombes Pol Toga Panjaitan mengatakan, Armen dipersangkakan dengan Pasal 12 Huruf e dan atau pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. "Ancamannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun," ungkapnya, Kamis (12/04/2018).
 
Toga menyebutkan, Armen telah menyalahi posisi kedudukannya di Dinas PMPTSP dengan mengerjakan sesuatu yang menguntungkan dirinya atau kelompok. Saat ditangkap, Armen menerima uang untuk biaya pengurusan Penerbitan Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Tanda Daftar Gudang (TDG), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Industri, Izin Lokasi dan Pendaftaran Penanaman Modal CV Tapian Nauli.
 
"Kemudian Armen diamankan berikut uang tunai sebesar Rp 15 juta. Armen semula meminta biaya pengurusan sebesar Rp 75 juta akan tetapi saksi Berlian Lubis yang merupakan Direktur CV Tapian Nauli tidak menyanggupi dan hanya sanggup memberikan sebesar Rp 53 Juta," tegasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Pungli Sopir Truk dan Ancam Polisi Pakai Pisau, Pria di Sunggal Ditangkap
Selundupkan Sabu dalam Sepatu, Warga Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu
Oknum Kepling di Medan Polonia Edarkan Ekstasi Ditangkap
Polda Sumut Bongkar Scam Berkedok Nonton Film, Korban Dijanjikan Bonus
Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Seorang Wanita Diamankan
Bawa 1 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta, Penumpang Pesawat di Kualanamu Dibekuk
komentar
beritaTerbaru
hit tracker