Minggu, 26 April 2026

Dipanggil Tak Juga Datang, Poldasu Akan Terbitkan DPO terhadap Mujianto

Kamis, 12 April 2018 21:15 WIB
Dipanggil Tak Juga Datang, Poldasu Akan Terbitkan DPO terhadap Mujianto
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Seminggu lalu, surat panggilan paksa dilayangkan Polda Sumatera Utara (Poldasu) kepada Mujianto alias Anam (63). Namun tersangka kasus dugaan penipuan tersebut kembali mangkir dalam panggilan penyidik.
 
"Kita sudah layangkan surat perintah untuk membawa terhadap Mujianto. Tapi yang bersangkutan tidak hadir," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (12/04/2018).
 
MP Nainggolan menjelaskan, sewaktu akan dipanggil paksa itu, kata Nainggolan, Mujianto tidak berada di rumahnya. Ia melanjutkan dalam pemanggilan itu, penyidik ingin memintai keterangan dan barang bukti, namun diketahui, yang bersangkutan sedang berada di luar negeri."Ada keterangan dan barang bukti yang mau diambil dari Mujianto. Tapi yang bersangkutan ternyata di luar negeri," jelasnya.
 
Jika hingga waktu ditunggu tersangka Mujianto terus tidak hadir menemui penyidik, kata MP Nainggolan, maka Poldasu akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya."Dalam Minggu ini jika dia (Mujianto) tidak hadir juga, maka Polda akan menerbitkan DPO," tegasnya.
 
Sebelumnya, MP Nainggolan mengatakan, Mujianto dipanggil untuk diperiksa supaya melengkapi berkas pemeriksaan dirinya yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).“Penyidik memanggil tersangka penipuan Rp3 miliar itu untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang dikembalikan JPU. Namun, yang bersangkutan tidak bersedia memenuhi panggilan,” pungkasnya seraya menambahkan, JPU sudah dua kali mengembalikan BAP tersangka Mujianto dan Rosihan Anwar kepada penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu.(BS04)
 
Mujianto sebelumnya dijadikan sebagai tersangka berdasarkan laporan pengaduan Armen Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT 'II' tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material sebesar Rp 3,5 milliar.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Menteri Imipas-Polisi Buru Murtala cs yang Kabur dari Rutan Salemba
Presiden Prabowo Panggil Menteri ATR, Tata Kelola Pertanahan Jadi Perhatian
Siber Bareskrim Bongkar Sindikat Deepfake Catut Prabowo, 1 Pelaku Ditangkap
Presiden Prabowo Minta Perusahaan Bandel Terkait Tanah dan Hutan Ditindak
 Walikota Medan Serahkan Hibah Tanah ke untuk Tsanawiyah dan Madrasah Negeri
Ada Jeda KPK Cegah Harun Masiku, Eks Penyidik: Eks Pimpinan Bisa Diperiksa
komentar
beritaTerbaru
hit tracker