Rabu, 06 Mei 2026

Kompol Fahrizal Mengaku Tembak Adik Ipar Karena Dengar Bisikan

Sabtu, 07 April 2018 20:15 WIB
Kompol Fahrizal Mengaku Tembak Adik Ipar Karena Dengar Bisikan
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polda Sumatera Utara (Sumut) terus melalukan upaya pengungkapan terhadap kasus penembakan yang dilakukan oleh Kompol Fahrizal (41) terhadap adik iparnya Jumingan (33). Kabid Humas Polda Sumut, Kompol Rina Sari Ginting mengatakan, pada Jumat (06/04/2018), pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakapolres Lombok Tengah tersebut.
 
Dari pemeriksaan itu, Rina mengatakan bahwa Kompol Fahrizal mengaku jika penembakan yang dilakukannya itu setelah dia mendapatkan bisikan di telinga sebelah kanannya. "Tersangka melakukan penembakan setelah ada bisikan. Bisikan itu kepadanya mengatakan, ini jahat tembak saja," ungkapnya Rina kepada wartawan, Sabtu (07/04/2018).
 
Karenanya sambung Rina, untuk mengetahui kondisi kejiwaan Fahrizal, maka Poldasu juga telah melakukan  pemeriksaan/test kejiwaan MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) terhadap Kompol Fahrizal di ruangan Reskrimum Polda oleh dokter ahli jiwa. Dan akan dilanjutkan test pemeriksaan Kejiwaan lanjutan terhadap Kompol Fahrizal dan keluarga  oleh dokter ahli jiwa dari Pusdokkes Mabes Polri. "Sedangkan rencana tindak lanjut, akan melakukan uji balistik terhadap senjata yang digunakan," jelasnya.
 
Selain itu, Rina juga menyebutkan, jika kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Masing-masing saksi terdiri dari 6 orang tetangga dan 4 orang dari pihak keluarga. "Kasus tersebut ditangani oleh  penyidik dari Ditreskrim Um Polda Sumut," pungkasnya.
 
Informasi sebelumnya, Kompol Fahrizal, pada Rabu (04/04/2018) sekitar pukul 19.30 WIB telah melakukan penembakan kepada adik iparnya, Jumingan di kediamannya di Jalan Tirtosari Gang Keluarga No 14 Kampung Bantan, Medan Tembung.
 
Dari kejadian tersebut, Polisi telah menyita 1 pucuk senjata Revolver, 6 butir selongsong amunisi, 2 butir proyektil utuh, 4 butir pecahan proyektil dan 1 buah kartu senpi. Sedangkan akibat perbuatannya, Kompol Fahrizal dipersangkakan dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel
Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut : Wajah Baru, Semangat Baru untuk Pengabdian Terbaik
Polda Sumut Tangkap 164 Tersangka Narkoba dalam Sepekan
Sepuluh Pejabat Utama Polda Sumut dan 13 Kapolres Dimutasi
Wakapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Safari Ramadan di Menteng, Beri Santunan Anak Yatim
Operasi Keselamatan Toba 2025 Resmi Berakhir, Polda Sumut Temukan Ribuan Pelanggaran Lalulintas
komentar
beritaTerbaru
hit tracker