Minggu, 03 Mei 2026

Kurangi Kecelakaan Darat, KNKT Usul Batasan Jam Kerja Pengemudi

Kamis, 22 Maret 2018 15:00 WIB
Kurangi Kecelakaan Darat, KNKT Usul Batasan Jam Kerja Pengemudi
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyampaikan keprihatinannya atas banyaknya kecelakaan yang menimpa moda angkutan darat. Bahkan sepanjang 2018 ini saja, KNKT sudah melakukan investigasi atas terjadinya 3 (tiga) kecelakaan yang masuk kategori layak diinvestigasi.
 
Investigator kecelakaan KNKT, Wildi Kusumasari, menyampaikan kombinasi kondisi kendaraan yang kurang terawat, kondisi jalan ekstrem, dan kurang terampilnya pengemudi dalam situasi darurat sebagai penyebab utama terjadinya kecelakaan di darat. 
 
Untuk mengurangi tingginya kecelakaan moda angkutan darat itu, KNKT mengusulkan pembatasan jam kerja bagi pengemudi. “Rekomendasi KNKT beberapa diantaranya revisi UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ terkait jam kerja pengemudi yang disesuaikan dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Wildi pada acara forum tematik Badan Koordinasi Hubungan Kemasyarakatan (Bakohumas) yang mengangkat tema, “Bijak Memilih Bus Wisata yang Berkeselamatan”, di Hotel Orchardz, Jakarta, Kamis (22/03/2018).
 
Wildi menegaskan, perlunya dilakukan audit sistem manajemen keselamatan ke operator angkutan umum terkait pengemudi, mekanik serta perawatan kendaraan bermotor.
 
Wakil Ketua KNKT, Haryo Satmiko, menambahkan  bahwa faktor kendaraan dan pengemudi dalam kondisi prima sebelum berwisata menjadi hal yang utama.
 
“Faktor kendaraan itu diantaranya body kendaraan tidak keropos, tapak ban tidak dalam kondisi gundul dengan ketebalan 1 mm, sistem pengereman berfungsi dengan baik, speedometer berfungsi baik,” ujar Haryo saat memberikan informasi tentang memilih bus wisata.
 
Mengenai faktor pengemudi, Haryo menyampaikan bahwa adanya pengemudi cadangan, pembantu pengemudi dan berpakaian seragam, pergantian pengemudi setiap 4 jam sekali, tidak menggunakan handphone saat berkendara, dan pengemudi tidak beristirahat di dalam kendaraan serta memimpin doa sebelum keberangkatan.
 
“Periksa kelengkapan administrasi kendaraan dan pengemudi (berlaku dan kesesuaian) yang meliputi: Buku Uji, STNK, SIM, dan izin operasi angkutan wisata (kartu pengawasan bus) atau hubungi dinas perhubungan terdekat,” pungkas Haryo seraya menyampaikan perusahaan PO Bus Pariwisata semestinya terdaftar di database Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
 
Dilansir setkab.go.id, sebelumnya Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengemukakan, data kecelakaan kereta api tahun 2017 sebanyak 7 (tujuh) kejadian, dan hingga Maret 2018 baru 1 (satu) kecelakaan.
 
Ia menambahkan bahwa jumlah korban kecelakaan kereta api mulai tahun 2017 hingga Maret 2018 makin menurun atau hampir tidak ada.
 
Angka kecelakaan yang tinggi, menurut Ketua KNKT, terjadi di pelayaran yang terus meningkat hingga tahun 2017. Data untuk tahun 2018 hingga 2 Februari telah terjadi kecelakaan sebanyak 7 kali. Adapun rekomendasi kecelakaan yang terjadi paling banyak karena pengendalian/pengawasan yakni 129 kejadian.
 
Acara forum tematik Bakohumas tersebut dihadiri oleh Dirjen IKP Rosarita Niken Widiastuti, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, dan Wakil Ketua KNKT Haryo Satmiko serta perwakilan humas kementerian/lembaga.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Angka Lakalantas Turun 68 Persen, Polda Sumut Maksimalkan Pengamanan Arus Balik
Rapim Polda Sumut Tahun 2025, Kapolda Instruksikan Tekan Angka Kecelakaan Lalulintas dan Kurangi Kemacetan
Mobil Fortuner Yang Dikemudikan Mahasiswa Tabrak Sepedamotor, Tiga Orang Tewas
Tekan Kecelakaan di Perlintasan KA, Dishub Sumut Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Penjaga Perlintasan
Cegah Risiko Kecelakaan, Dishub Sumut Gelar Rampcheck Jelang Mudik Nataru 2024-2025
Kasus Tabrakan Mobil di Simpang Jalan Krakatau, Kuasa Hukum Sebut Sudah Ada Upaya Perdamaian
komentar
beritaTerbaru
hit tracker