Jumat, 24 April 2026

Lahan Seluas 10.200 Meter Persegi di Desa Tambahan Simalungun Dieksekusi

Sabtu, 17 Maret 2018 12:32 WIB
Lahan Seluas 10.200 Meter Persegi di Desa Tambahan Simalungun Dieksekusi
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Personil Polres Simalungun melaksanakan pengamanan Eksekusi lahan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Simalungun di Desa Tambahan, Kecamatan  Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Jumat (16/03/2018).
 
Eksekusi dilaksanakan Panitera Pengadilan Negeri Simalungun berdasarkan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun nomor  11/Pdt.G/2017/PN Simalungun tanggal 29 Januari 2018.
 
Pelaksanaan eksekusi mendapat pengawalan dan pengamanan dari Polres Simalungun yang menurunkan personil sebanyak 60 personil, yang dikendalikan oleh Kabag Ops Polres Simalungun AKP Hendirk Situmorang MM dan didampingi oleh Kapolsek Raya AKP B Pakpahan.
 
Dalam pelaksanaan eksekusi, Panitera Pengadilan Negeri Simalungun terlebih dahulu membacakan surat Penetapan Ketua PN Simalungun no 11/Pdt.G/2017/PN Simalungun, dihadapan Rusli Purba selaku Termohon Eksekusi dan Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Saut Martua Purba SH yang disaksikan Lurah Raya Pasma FG Br Damanik.
 
Tim eksekutor dari PN Simalungun yang menggunakan 2 unit gergaji mesin / sin saw pada pukul 09.35 WIB, melakukan penebangan terhadap tanam-tanaman yang berada di atas objek eksekusi seluas 10.200 M2 berupa 600 (enam ratus) batang tanaman kopi, 4 batang pohon Alpukat, 1 batang pohon durian, 2 batang bagot, 20 batang tanaman pisang.
 
Pelaksanaan penebangan tanam tanaman yg berada diatas lahan eksekusi berakhir pada pukul 13.00 WIB, kemudian Panitera PN Simalungun menyerahkan lahan yg telah dieksekusi tersebut kepada pihak Pemohon Eksekusi dan menuangkannya ke dalam Berita Acara Eksekusi nomor 11/Pdt.G / 2017/ PN.Simalungun tanggal 16 Maret 2017.
 
Lahan seluas 10.200 M2 tersebut merupakan objek perkara antara Penggugat Simon Purba dkk melawan Rusli Purba dkk selaku Tergugat yang terdaftar dalam register perkara perdata  nomor 11/Pdt.G/ 2017/ PN Simalungun yang terletak didesa Tambahan Pematang Raya tersebut adalah milik Penggugat I, II, III, IV, V dan VI yang telah berkekuatan hukum tetap ( Incrahd ), berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun nomor : 11/Pdt.G/2017/PN Sim tanggal 17 Mei 2017.
 
Pelaksanaan eksekusi berakhir pada pukul 13.30 WIBdan pelaksanaannya berlangsung aman dan lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak Termohon Eksekusi maupun simpatisannya kemudian personil pengamanan melaksanakan apel konsolidasi di Mapolsek Raya yang dipimpin Kabag Ops AKP Hendrik Situmorang MM.(BS09)

Tags
beritaTerkait
Tidak Kondusif, Polrestabes Medan Batalkan Eksekusi Rumah di Jalan Kuda
Rumahnya Dieksekusi, Warga Jalan Sutomo Ini Nyaris Pingsan
Alex Mandiri Terlibat Penipuan Rp 1 Miliar, Pengusaha Ini Ditahan Poldasu
Presiden Jokowi: Distribusi Itu Bukan Saya Yang Lakukan
PN Medan Eksekusi Lahan Seluas 2.250 Meter Milik TVRI Sumut
Polres Simalungun Kawal Pelaksanaan Eksekusi Lahan di Kelurahan Serbelawan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker