Kamis, 02 Juli 2026

Calon Kepala Daerah Tersangka, Mendagri: Kami Tak Bisa Intervensi

Jumat, 16 Maret 2018 19:45 WIB
Calon Kepala Daerah Tersangka, Mendagri: Kami Tak Bisa Intervensi
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, tidak ada angin, tak hujan, tiba-tiba melemparkan warning. Kata Agus, komisi anti rasuah, dalam waktu dekat akan kembali mengumumkan calon kepala daerah yang akan jadi tersangka. Tentu saja warning bos komisi anti korupsi itu cukup mengagetkan. 
 
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pun angkat suara. Wiranto menyarankan KPK, tidak mengumumkan status tersangka calon kepala daerah saat tahapan Pilkada berlangsung. Atau dalam kata lain, Wiranto menghimbau KPK menunda dulu pengumuman calon kepala daerah sebagai tersangka. "Kalau sudah ditetapkan (calon atau pasangan calon) menghadapi Pilkada serentak, kami minta ditunda dululah penyelidikan, penyidikannya dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka," kata Wiranto.
 
Usai menghadiri acara Konsolidasi Perencanaan dan Pelaksanaan Penanaman Modal Nasional (KP3MN) Tahun 2018, di Yogyakarta, isu yang sama sempat ditanyakan para wartawan pada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Ditanya itu, Tjahjo menjawab, prinsipnya pemerintah menghormati apapun langkah yang dilakukan penegak hukum. Dan, tak mungkin pemerintah akan mengintervensi. Sebab, masing- masing instansi lembaga ada protapnya masing-masing. "Saya punya SOP-nya, kan juga sulit. Saya kira kami  tidak bisa mengintervensi," kata Tjahjo dilansir dari laman kemendagri.go.id, Jumat (16/03/2018).
 
Memang, kata Tjahjo, kepolisian dan kejaksaan telah mengeluarkan kebijakan, untuk menunda proses hukum calon kepala daerah sampai Pilkada selesai. Tapi, KPK tidak mengeluarkan kebijakan yang sama. Dan, pemerintah tak mungkin mencampur urusan KPK. Karena ini terkait dengan standar operasional prosedur sebuah lembaga. Terkait pernyataan Menkopolhukam itu sendiri, menurut Tjahjo, itu sebatas himbauan. Karena himbauan, bisa saja tak diikuti. Jadi, bukan intervensi. "Kami tidak bisa mengintervensi. Walau pun kemarin sudah ada himbauan dari Pak Menkopolhukam," katanya. 
 
Yang pasti, lanjut Tjahjo, pemerintah mendukung langkah dari siapapun yang ingin memerangi praktek politik uang. Pilkada tahun ini, harus jadi pesta demokrasi yang bermartabat. Bebas dari politik uang, ujaran kebencian, fitnah dan hoax. Dan, yang harus dikedepankan adu program dan gagasan. 
 
Maraknya OTT terhadap kepala daerah, kata Tjahjo, bukan karena sistemnya yang salah. Tapi ini lebih pada perilaku masing-masing orang. Tjahjo juga enggan menanggapi temuan PPATK yang menyebut ada aliran dana mencurigakan terkait calon kepala daerah. Menurutnya, yang berhak menelusuri aliran dana mencurigakan itu adalah KPK. "PPATK juga bisa mengungkapkan itu kalau mendapatkan permintaan dari penegak hukum," pungkasnya.(BS02)

Tags
beritaTerkait
Momentum Perayaan Waisak 2570 BE, Rico Waas Ajak Warga Medan Rawat Harmoni dan Tebar Kedamaian
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Ketua KADIN Halal Bihalal dengan Ketua DPRD dan Wakil Walikota Medan
Rekam Jejak Bersih, Sulit Dipercaya Bupati Karo Terlibat Bisnis Proyek
Sejarah, Pemanasan Piala Dunia U-17 Digelar di Sumut, Bobby Nasution: Pembuktian Sumut Bisa Gelar Laga Internasional
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD
komentar
beritaTerbaru
hit tracker