Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polres Nias Selatan (Nisel) di bawah pimpinan Kapolres AKBP Faisal Florentinus Napitupulu berhasil mengungkap kasus kekerasan fisik terhadap anak yang menyebabkan korban harus diopname ke rumah sakit.
Informasi diperoleh, terungkapnya kasus ini berawal dari Laporan Polisi nomor LP/39/III/2018/SPK-C/Res-Nisel tanggal 4 Maret 2018 yang dilaporkan Nurutia Tafonao alias Ina Yunia, ibu korban.
Dalam laporannya, pelaku Fondraradodo Laia alias Ama Gideon (33) penduduk Dusun Limbu, Desa Hilizomboi, Kecamatan Lahusa Kabuoaten Nias Selatan, telah menganiaya korban berinisial, WL (14) seorang Pelajar SD, warga Desa Hilizomboi, Kecamatan Lahusa.
"Kejadiannya pada Rabu, 28 Februari 2018 lalu, ketika korban beserta saksi pergi ke sekolah. Namun saat di tengah jalan, korban bertemu terlapor hingga terjadi penganiayaan tersebut," kata Kapolres Nisel, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu, dalam pesan WhatsApp kepada wartawan, Minggu (11/03/2018) malam.
Dijelaskan Faisal, setelah bertemu itu lantas terlapor bertanya kepada korban dan saksi, "kenapa kalian tebang pohon pisang itu" lalu dijawab korban "itukan kebun kami, apa urusan kamu?".
Mendengar jawaban itu, terlapor marah dan memukul korban di kepala sebanyak 2 kali dan di bagian uluhati, serta mencekik leher korban. "Akibat kejadian tersebut, korban tidak sadarkan diri dan langsung muntah darah. Hingga saat ini korban masih diopname di RS. Gunung Sitoli," jelas Faisal.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan, maka pada 8 Maret, Kasat Reskrim memimpin personel yang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang hendak melarikan diri berhasil menangkapnya di Kecamatan Lahusa.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Nias Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," tegas AKBP Faisal.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar