Minggu, 19 April 2026

DPR Menentang Penghapusan Regulasi Syarat TKA di Sektor Migas

Rabu, 07 Maret 2018 10:28 WIB
DPR Menentang Penghapusan Regulasi Syarat TKA di Sektor Migas
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan pencabutan penghapusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di sektor minyak dan gas (migas). Kebijakan tersebut sesungguhnya seakan menegaskan usaha Pemerintah untuk mendorong 
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang lebih besar dalam sisi sumber daya manusia (SDM). 
 
Anggota DPR RI Komisi VII Rofi Munawar mengaku kecewa dengan dicabutnya Peraturan Menteri (Permen) No 31/2013, bahkan dirinya meminta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkaji ulang kebijakan tersebut. 
 
"Permen 31/2013 sangat jelas mengatur bagaimana mengatur syarat ketat untuk memperkerjakan TKA dibidang Migas. Kalau dicabut, ini sama saja membiarkan memudahkan hadirnya pekerja asing dan menyingkirkan pekerja dalam negeri" ujar Rofi Munawar dalam siaran pers yang disampaikan kepada media pada hari Selasa, (06/03/2018).
 
Kementerian ESDM mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Dalihnya, penghapusan dilakukan guna mempermudah prosedur masuknya TKA ke Indonesia dan mendukung masuknya investasi.
 
Rofi menjelaskan sejatinya kebijakan memberi kemudahan kepada TKA secara garis besar berasal dari Kementerian Koordinator Perekonomian (Menko Ekuin) dengan alasan mendorong arus besar Investasi masuk. Pun dengan alasan yang sama Kementerian ESDM memangkas regulasi terkait TKA. Padahal kebijakan tersebut secara nyata hanya akan menyingkirkan pekerja lokal. 
 
"Penghapusan regulasi pengetatan TKA di sektor migas merupakan bentuk proses liberalisasi sektor migas yang sangat mengkhawatirkan dan miskin pembelaan terhadap pekerja lokal," tegasnya. 
 
Seharusnya kata politisi PKS ini, Menteri ESDM Ignasius Jonan mempersiapkan permen baru yang lebih memperketat syarat masuknya TKA. "Yang saya cermati dari peraturan dan pemberitaan yang ada, permen itu dicabut dan tidak ada penggantinya. Ini jelas membiarkan kehadiran TKA yang mengelola kekayaan alam yang seharusnya dinikmati oleh masyaralat termasuk kesempatan berkerja. Dan saya juga akan mengusulkan hal ini untuk dipertanyakan jika nanti ada pertemuan dengan Kementerian ESDM," tegasnya. 
 
Daripada memangkas regulasi TKA, ada baiknya Pemerintah dalam mendorong investasi disektor migas adalah dengan alih teknologi. Agar pada akhirnya berdampak positif bagi tenaga lokal yang bekerja di sektor tersebut.(rel)

Tags
beritaTerkait
Hadapi Ramadan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tingkatkan Kompetensi Operator SPBU di Aceh
Selamatkan Pesisir Mundam-Dumai, UPER Galang Kolaborasi dengan Industri dan Pemda
Kodam Brawijaya Dukung Program Kementan Tingkatkan LTT di Jawa Timur
Walikota Binjai Pantau Sitkamtibmas
Menteri Agama Berangkatkan Kloter Pertama Jemaah Haji 1445 H
Tingkatkan PAD di Sektor Retribusi Pelayanan Kebersihan, Pemko Medan Akan Bentuk Tim dan Pendataan yang Terintegrasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker