Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com–Satres Narkoba Polres Sergai berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja yang dilakukan oleh pedagang ikan bernama M Aidil Batubara (38) warga Pasar IV Jalan WR Supratman, Kecamatan Lubuk Pakam, bersama temannya di Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, pada Rabu(28/02/2018) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lililpaly SIK MH MSi, melalui Kasat Res Narkoba AKP P Bangun membenarkan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. "Sebelumnya petugas sedang melakukan upaya penangkapan terhadap tiga orang yang sedang duduk di antara rumah warga dan diduga sedang melakukan transaksi sabu. Dari penggrebekan petugas menemukan barang bukti dipakaiannya tersangka Aidil. Petugas juga mengamankan ponsel, Sepeda Motor Honda CBR plat BK 5991 MAZ milik pelaku," sebutnya dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Sabtu (03/03/2018).
Pelaku M Aidil dibawa kembali ke tempat semula, sambung Kapolres Sergai, dan bersama petugas, pelaku menyusuri lokasi tersebut sehingga berhasil ditemukan sebuah kotak rokok Sampoerna kosong, 1 kotak rokok merek Lucky Strike berisi rokok, 6 plastik klip kosong, penutup jarum suntik, sebuah jarum, kaca pirek kosong, 1 pipet plastik, uang logam Rp 1000, serta sebuah alat bong. "Selanjutnya tersangka digiring kerumah target penangkapan dengan nama panggilan Torkis yang jaraknya dari TKP sekitar 10 meter. Namun rumahnya dalam keadaan terkunci dan kosong. Kemudian dengan disaksikan Kepling dilakukan upaya paksa membuka pintu kamar Torkis dan setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti," sambung AKBP Nicolas.
Di teras rumahnya, lanjutnya, tepatnya di bawah kolong mobil, polisi menemukan barang bukti 1 dompet warna coklat berisikan 1 paket sabu berat 1 gram, 1 STNK Sepeda Motor, Kartu Tanda Pengenal an. Anwar Bach, 1 kotak rokok merek Magnum berisikan kertas timah diduga berisikan daun dan biji ganja berat 0,5 gr, 4 batang rokok Dji Samsoe dan sebungkus kertas paper. "Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres Sergai guna proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP P Bangun. (BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar