Minggu, 25 Oktober 2026

Edarkan Pil Ekstasi di Tempat Karaoke di Tebingtinggi, Ratu Ekstasi Ini Diringkus Polisi

Rabu, 28 Februari 2018 21:15 WIB
Edarkan Pil Ekstasi di Tempat Karaoke di Tebingtinggi, Ratu Ekstasi Ini Diringkus Polisi
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com–Hani (24), perempuan berparas cantik yang dikenal sebagai pengedar ekstasi di salah beberapa karaoke di Tebingtinggi diringkus polisi dari kediamannya, di Sei Wampu, Kelurahan Dunia, Kecamatan Rambutan, Tebingtinggi, Selasa (27/2/2018) kemarin.
 
Informasi diperoleh, penangkapan perempuan berjuluk 'Ratu Ekstasi Karaoke' itu dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Mendapat informasi tersebut, polisi langsung bergerak menuju kediaman Hani. Setelah memastikan keberadaan perempuan itu di sana, petugas yang melakukan pengintaian kemudian langsung masuk dan meringkus Hani.
 
Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Sagala mengatakan, dari hasil penggeledahan di kediamannya itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 53 butir, 18 plastik kosong dan 1 botol plastik merek Xylitol.“Tersangka kita jerat pasal 114 ayat 1 bus 112 ayat 1 UU-RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,” ungkapnya.
 
Sementara itu, Hanis yang bekerja di salah satu karaoke di Tebingtinggi itu mengaku, pil ekstasi diamankan tersebut baru dibelinya untuk diedarkan sekitar lokasi karaoke dan tempat lainnya. “Rencana akan aku edarkan ke beberapa tempat termasuk karaoke,” jelasnya.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung, Polrestabes Medan Tangkap Enam Orang
Sarang Narkoba di Medan Sunggal Digerebek, 11 Paket Sabu dan Ganja Disita
40 Orang Positif Narkoba Diamankan saat Penggerebekan di Medan
Polrestabes Medan Tangkap Dua Wanita Pengguna Pod Getar
Polresta Deli Serdang Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu, Empat Pria Diamankan
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, 27 Orang Positif Pengguna
komentar
beritaTerbaru
hit tracker