Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Personil Reskrim Polsek Medan Kota membekuk tersangka pengedar sabu dari sebuah rumah kos di kawasan Jalan Pelajar, Teladan Barat, Medan Kota. Tersangka diamankan bersama seorang teman wanitanya dari dalam kamar kos berikut barang bukti, Senin (19/02/2018) malam lalu, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Hermindo Tobing kepada wartawan menerangkan, Rabu (21/02/2018), kedua tersangka yang dibekuk petugas bertepatan ketika sedang mengemas alias mengecak sabu ke dalam beberapa paket itu yakni, Erwinsyah Putra (31) dan kekasihnya, Puspita Dewi Sari (28), warga Jalan Menteng Raya, Medan.
Penangkapan kedua tersangka, katanya, berbekal adanya informasi dari masyarakat yang menyebut mobilitas tersangka Erwinsyah cukup tinggi dan kerap menerima tamu di kosnya di kawasan Jalan Pelajar, Medan. Dari situ, petugas melakukan penyelidikan dan menggrebek kamar kos tersangka. Saat digrebek, ternyata tersangka Erwinsyah sedang bersama kekasihnya, Puspita Dewi Sari sedang mengemas paket sabu untuk diedarkan.
Keduanya langsung ditangkap. Dan petugas mengamankan barang bukti, berupa 2 paket kemasan sabu, 1 unit timbangan elektrik, 56 plastik kemasan klip dan sejumlah uang tunai. "Para tersangka ditangkap dari kamar kosnya setelah kita menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik, selanjutnya kasusnya masih kita dalami untuk membongkar sindikat peredaran sabu dari keduanya," pungkas Martuasah. (BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar