Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kerap melakukan transaksi narkoba jenis Sabu-sabu, Rido Vanlee Pinem (21) warga Dusun XII Kongo Kongsi, Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang akhirnya ditangkap polisi.
Informasi dihimpun dari Mapolsek Sunggal, penangkapan dilakukan di simpang Jalan Blok III Desa Bangun Mulia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Senin (29/01/2018) malam sekira pukul 21.30 WIB. "Petugas unit reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Bangun Mulia sering anak muda transaksi narkotika jenis sabu sabu. Petugas pun langsung mendatangi tempat dimaksud dan melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Sabtu (10/02/2018).
Setelah diselidiki, sambung Kapolsek Sunggal, polisi berhasil menangkap dan menyita 1 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu sabu dari tangan kanan pelaku. "Polisi telah mengamankan tersangka bersama barang bukti ke Polsek Sunggal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar