Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Baru saja membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan cara patungan, Andi Syahputra (17) dan Dirmawan alias Wawan (18), keduanya warga Jalan Binjai KM 19/Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, dibekuk Polsek Sunggal pada Senin (29/01/2018) sekira pukul 11.30 WIB.
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH menjelaskan, kedua pemakai nakoba ini dibekuk polisi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Binjai KM 19. "Mendapat informasi tersebut, saksi pelapor bersama petugas meluncur ke TKP dan melihat ada 2 orang laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Smash dengan kecepatan tinggi. Petugas langsung melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka. Dari pemeriksaan, polisi menemukan 1 (satu) paket plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu," jelasnya kepada wartawan, Sabtu (10/02/2018).
"Saat diperiksa, pelaku Wawan sedang menggenggam Sabu-sabu di tangan kanannya dan membuangnya ke tanah. Petugas kemudian mengambil barang bukti tersebut dan kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka berdua yang rencananya akan dikonsumsi," ujar Kapolsek Sunggal.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku telah membeli sabu-sabu itu dengan patungan, seharga Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah). "Pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Smash hitam tanpa plat nomor telah diamankan polisi ke Mapolsek Sunggal," pungkasnya. (BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar