Sabtu, 15 Agustus 2026

Ribuan Nelayan Desak Pemerintah Cabut dan Revisi Permen KP No 71 Tahun 2016

Kamis, 08 Februari 2018 15:02 WIB
Ribuan Nelayan Desak Pemerintah Cabut dan Revisi Permen KP No 71 Tahun 2016
beritasumut.com/BS03
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Ribuan Nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Sumut berdemonstrasi depan Kantor Gubernur Sumut Jalan P Diponegoro Medan, Kamis (08/02/2018). Aksi ini membuat jalur transportasi di depan Kantor Gubernur ditutup. 
 
Mereka menuntut agar pemerintah mencabut atau merevisi Permenkp No 71 Tahun 2016 yang dinilai menyengsarakan nelayan dan tidak berlandasan sila Kelima Pancasila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. 
 
Massa juga mempertanyakan adanya diskriminasi yang dilakukan pemerintah pusat terhadap para nelayan di Republik Indonesia khususnya di Sumatera Utara. Hal ini menyusul adanya pernyataan Menteri Perikanan dan kelautan Susi Pudjiastuti yang memperbolehkan penggunaan pukat cantrang di Pulau Jawa seperti Nelayan Pantura.
 
"Kita melihat adanya diskriminasi yang dilakukan pemerintah terhadap kita karena melarang penggunaan pukat Hela dan pukat tarik. Apakah Sumut ini tidak bagian dari NKRI dan kenapa nelayan seperti di Jawa Tengah sana bisa. Padahal pukat cantrang dan pukat hela adalah sejenis. Untuk itu kami nelayan Sumut meminta agar disamakan haknya dengan nelayan Provinsi lain seperti nelayan di Pulau Jawa," ujar Ketua AMAN Sumut Molen Gultom saat diterima perwakilan Pemprovsu di ruang staf ahli Gubernur.
 
Dikatakan Gultom, bahwa saat ini pihaknya meras kebingungan dengan statemen yang disampaikan pemerintah pusat. Dimana sebelumnya saat demosntrasi di Istana Negara yang kebetulan dirinya hadir, Presiden Jokowi mengatakan bahwa penggunaan pukat cantrang masih diperbolehkan. Hanya saja keesokan harinya Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti di Kantor Kementrian memberikan statemen berbeda yang memperbolehkan pukat cantrang hanya di Pulau Jawa saja. 
   
"Oleh karenanya kami memohon kepada Pemprovsu untuk mengambil sikap menolak Permenkp No 71 Tahun 2016 seperti yang dilakukan Gubernur Jateng maupun Maluku. Karena kami butuh kepastian hari inu agar kami bisa kembali melaut untuk menghidupi keluarga kami. Menyekolahkan anak kami," ujar Gultom lagi.(BS03)

Tags
beritaTerkait
BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM untuk Nelayan di Nias Utara
BEDUKK 2025, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Komunitas Nelayan dan Pelaku Usaha Mikro di Sibolga
Upaya Bakamla RI Terhadap Nelayan Indonesia yang Diusir Kapal  Singapura
Bakamla RI Evakuasi 3 Nelayan Yang Tenggelam di Perairan Bata
 Bakamla RI Serahkan 8 Nelayan ke Pemerintah Natuna
Lindungi dan Sejahterakan Nelayan Sumut, Pj Gubernur Serahkan Asuransi Nelayan dan Luncurkan NEMBUSH
komentar
beritaTerbaru
hit tracker