Senin, 24 Agustus 2026

Kasus Penipuan Properti Mujianto Tak Kunjung Selesai, Ratusan Massa Aksi Minta Copot Kapolda Sumut

Jumat, 26 Januari 2018 20:45 WIB
Kasus Penipuan Properti Mujianto Tak Kunjung Selesai, Ratusan Massa Aksi Minta Copot Kapolda Sumut
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat, Laskar Merah Putih Indonesia, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara), Remaja Masjid, yang tergabung dalam Forum Anak Bangsa menggeruduk Polda Sumut, Jumat (26/01/2018), sekira pukul 10.00 WIB.
 
Tuntutan mereka tidak lain adalah meminta Polda Sumut, untuk menangkap dan menahan Mujianto, bos properti Medan yang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp3 miliar.
 
"Ini adalah aksi damai. Apabila hukum tidak ditegakkan, maka kami Forum Anak Bangsa akan melakukan aksi yang lebih besar dan bila perlu kami yang akan menangkap tersangka Mujianto dan David Tan yang arogan itu," kata ungkap koordinator aksi, Marlon Purba yang juga Ketua DPD LSM Penjara Sumut dalam orasinya.
 
Marlon menambahkan, jika Polda Sumut tak kunjung menangkap Mujianto dan David Tan, maka itu artinya Polda Sumut sudah bisa diatur oleh seorang Mujianto. Dan mereka mendesak agar Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw mundur dari jabatannya. "Kalau Mujianto sama David Tan tak ditangkap, copot Kapolda. Kami tak butuh orang Papua jadi Kapolda di sini. Masih banyak yang bisa jadi Kapolda di sini. Kapolda tidak bisa mengatasi ini, kami akan demo dengan massa yang lebih besar lagi," tandasnya disambut teriakan dari massa aksi.
 
Dia kembali menegaskan, jangan gara-gara kasus Mujianto ini, Sumatera Utara (Sumut) menjadi tidak kondusif. "Jangan salahkan anak bangsa menuntut keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. Jangan rusak situasi kondusif Sumatera Utara ini," tukasnya.
 
Maka dari itu, sambung Marlon dalam pernyataan sikapnya, mereka menunggu sikap atau jawaban resmi dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw dalam penuntasan kasus ini. "Kami menunggu jawaban dari Kapolda Sumut, karena Kapolda juga adalah anak bangsa NKRI. Jangan sampai dizholimi oleh oknum-oknum mata sipit. Korban (Armen Lubis), rumahnya sudah disita karena penipuan yang dilakukan Mujianto. Apalagi korban merupakan donatur rumah ibadah dan tidak pernah terlibat kasus apapun, baik pidana maupun perdata," pungkasnya.
 
Sekedar informasi, Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A Lubis (60), dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material hingga mencapai Rp3 milliar. Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare (ha) atau setara 28.905 meter persegi di atas lahan di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, sekitar Juli 2014.
Namun, setelah proyek selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan Armen Lubis, sehingga merasa dirugikan Miliaran rupiah dan melaporkan kasus itu ke Poldasu. (BS04)

Tags
beritaTerkait
SSB Tunas Muda U-9 Raih Juara III
Changan Deepal S05 dan Nevo Q05 Hadir di Medan, Andalkan Pilihan SUV Elektrifikasi
Ketua KADIN Medan Arman Chandra Diangkat Jadi Anggota Kehormatan PGI Bireuen, Kado Istimewa di Hari Ulang Tahun
Arman Chandra Menerima IKAL Aceh untuk Memperkokoh Ketahanan Nasional
Gugatan di Pengadilan, PT TSI Minta Bank Mandiri Hapuskan Pencatatan Penarikan Kredit yang Dipalsukan dan Melanggar SOP
Siap Jadi Motor Penggerak Investasi, Arman Chandra: Dukungan dan Kemudahan Yang Diberikan Pemko Medan Adalah Amunisi Utama Kami
komentar
beritaTerbaru
hit tracker