Minggu, 19 April 2026

Kasus Penipuan Tak Kunjung Selesai, Dewi Panggabean Kecewa dengan Kinerja Polrestabes Medan

Jumat, 19 Januari 2018 21:45 WIB
Kasus Penipuan Tak Kunjung Selesai, Dewi Panggabean Kecewa dengan Kinerja Polrestabes Medan
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Sudah 2 tahun dilaporkan, namun hingga kini belum tuntas, Mayusna Dewi Panggabean (45) warga Jalan Matahari, No.76, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Barat mengaku kecewa dengan kinerja Polrestabes Medan.
 
Didampingi kuasa hukumnya Rudi Kurniawan SH didampingi Adamsyah SH, Dewi mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporannya yang tertuang dalam No:STTLP/531/K/ III/2016/RESTA MEDAN, tertanggal 2 Maret 2016.
 
"Ibu ini membuat laporan sejak Maret 2016, atas terlapor Kim Sun Won, warga negara Korsel, pemilik restoran Shin Itcho. Ibu ini (korban) telah beberapa kali mempertanyakan laporannya namun tidak ada hasil. Hingga terakhir saya sudah 3 kali mempertanyakan proses hukumnya sudah sejauh mana," ungkap Rudi kepada wartawan, Jumat (19/01/2018).
 
Rudi menjelaskan, pihak kepolisian beralibi bahwa terlapor merupakan warga negara asing (WNA), sehingga belum dilakukan penangkapan."Bukti sudah cukup, saksi-saksi juga sudah diperiksa, apa ini tidak cukup bukti. Lalu jupernya mengatakan karena terlapor merupakan warga negara asing jadi harus minta izin terlebih dahulu," kata Rudi.
 
Pernyataan penyidik itu, membuatnya semakin tak habis pikir. Pasalnya, proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian semakin jauh dari harapan."Apa karena dia warga negara asing jadi tidak bisa ditahan? Sejauh mana tindak kejahatan yang dibuat warga negara sehingga harus meminta izin dulu ke kudataan atau konsulat?," jelasnya.
 
Untuk itu dia berharap kepada kepolisian, agar kasus ini segera diproses dan meminta kepolisian bertindak profesional."Saya mohonlah kasus ini untuk ditindaklanti dan kepolisian bertindak profesional. Karena sampai sekarang kasusnya tidak tau, apakah sudah di SP3 atau belum. Karena sampai hari belum kami belum terima jika kasusnya di SP3," pintanya.
 
Sebelumnya, korban melaporkan Kim Suk Won (52) WN Korea Selatan, pemilik Restoran Shin Itcho, di Jalan RA Kartini, No.30, Medan, atas kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp 189.899.000."Awalnya perjanjian ini berjalan lancar. Namun, setelah beberapa bulan saya menagih dia selalu mengelak. Belakangan dia tidak memberikan bon sampai saya mengalami kerugian sebesar Rp189.899.000," beber korban, yang merupakan pemilik usaha bahan baku makanan ini.
 
Bahkan kata dia, hingga beberapa kali meminta pelunasan, pelaku justru menghindar dan memberikan alamat restoran palsu."Ketika saya tanya, dia (terlapor) justru mengelak. Dia memberikan alamat restoran fiktif di Jalan Cut Nyak Dien," pungkasnya.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Terima Audiensi Panitia Zikir Akbar Nasional Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia
Kampanyekan Hidup Sehat,   Kapolrestabes Medan Ajak Warga Rutin Olahraga
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Berkolaborasi Wujudkan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Bersama Rombongan Berkunjung ke Mapolrestabes Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Kapolrestabes Medan Pantau dan Cek Pos Pam Jalan Wiiliem Iskandar-Gatot Subroto dan MT Haryono
komentar
beritaTerbaru
hit tracker