Jumat, 17 April 2026

Narapidana Nekad Isap Sabu di Lapas Lubuk Pakam

Minggu, 14 Januari 2018 20:07 WIB
Narapidana Nekad Isap Sabu di Lapas Lubuk Pakam
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Dipenjara tak menjamin jika warga binaan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam tidak berbuat kejahatan.
 
Seperti yang dilakukan Rudi Hartono alias Apek (43) warga Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam. Meski kebebasannya dibatasi atau dikekang, namun pria yang masih berstatus tahanan kasus narkoba di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam justru nekat memesan sabu sebanyak 2 gram.
 
Namun sial dialami pedagang kaset ini. Karena saat menghisap sabu yang dipesannya sambil main catur di kamar Dahlia III, Apek diamankan sipir (pegawai) Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Jumat (12/01/2018) malam.
 
Informasi diperoleh pada Minggu (14/01/2018), Apek memesan sabu seberat 2 gram kepada si Jul mantan napi kasus narkoba yang sudah bebas saat Apek ditahan di Lapas sekira 3 sampai 4 bulan lalu lewat telepon.
 
Apek memberikan uang Rp 1,6 juta kepada Jul yang ketika itu sedang bertamu ke Lapas  Kelas II B Lubuk Pakam. Saat Jul bertamu, sabu pesanan Apek dibawanya dan dititipkan kepada Egi warga binaan kasus narkoba yang tiga bulan lagi bakal menghirup udara segar. Lalu Egi warga binaan yang menghuni kamar Flamboyan III memberikan sabu kepada Apek.
 
Malamnya, Apek pun menikmati sabu yang dipesannya di kamarnya. Namun tanpa sepngetahuannya, sipir penjara mendapat info jika Apek mengkonsumsi sabu dikamarnya.
 
Tanpa membuang waktu, sejumlah sipir Lapas Kelas II B Lubuk Pakam melakukan razia dan mengamankan Apek yang ketika itu sedang main catur sambil mengkonsumsi sabu.
 
Saat diinterogasi, Apek mengaku sabu dipesan dari Jul dan dititip lewat Egi. Untuk pemeriksaan lebih lanjut Apek dan Egi diserahkan ke Sat Narkoba Polres Deli Serdang
 
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Anom Kuswandhono kepada wartawan membenarkan Apek dan Egi diamankan dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Deli Serdang.
 
Menurutnya, sesuai prosedur di Lapas Kelas II B  Lubuk Pakam tidak diperbolehkan warga binaan memakai telefon selular (hp). Sebagai upaya, lanjutnya, pihaknya melakukan penggeledahan bagi tamu yang membesuk.
 
"Namanya juga manusia kita tidak luput dari kesalahan. Penjaga pintu utama cuma dua orang sedangkan pembesuk setiap harinya membludak. Kita sedang melakukan penyelidikan internal kenapa narkoba bisa masuk ke dalam Lapas. Kita investigasi pegawai pengamanan dan pemeriksaan CCTV. Sarana dan prasarana juga terbatas," tandasnya.(BS05)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba
komentar
beritaTerbaru
hit tracker