Selasa, 28 Juli 2026

Pura-pura Beli Sabu, Personil Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pegedar Narkoba

Jumat, 12 Januari 2018 21:15 WIB
Pura-pura Beli Sabu, Personil Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pegedar Narkoba
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Dengan berpura-pura sebagai pembeli (Under Cover Buy) narkoba, jajaran Sat Resnarkoba Polres Simalungun berhasil meringkus seorang terduga Pengedar Sabu-sabu di Jalan Ragi Hidup Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, pada Rabu (10/01/2018) pukul 21.00 wib.
 
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan SIK MH kepada wartawan, Jumat (12/01/2018) menuturkan, pengedar narkotika itu diketahui bernama Ivan Fernando Simanjuntak Alias Ivan Alias Ipeng (21) warga Jalan Rambing-rambing No 29, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
 
"Sebelumnya, petugas Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Simpang Jalan Ragi Hidup Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun sering kali dijadikan tempat Penyalahgunaan dan transaksi Narkotika jenis Sabu. Menanggapi informasi itu, petugas Sat Resnarkoba menyelidiki ke lokasi dengan melakukan penyamaran dengan cara melakukan pembelian secara terselubung (Under Cover Buy) yang mana sebelumnya nomor Handphone pelaku yang ditargetkan sudah diketahui," ungkapnya.
 
Dipaparkan Kapolres, saat itu petugas berpura-pura memesan narkotika jenis Sabu seharga Rp 150.000,-. Tanpa curiga, pelaku segera menerima pesanan dan mengajak bertemu di TKP. Tanpa menunggu lama, petugas yang menyamar langsung ke lokasi yang diarahkan oleh pelaku dan tak berapa lama, pelaku datang dan menghampiri petugas.
 
Melihat target sudah di depan mata, sambungnya, pelaku langsung diamankan. Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan saat itu juga dia membuang sesuatu ke tanah menggunakan tangan kanannya dari kantong celana sebelah kanan. "Setelah dicek, ternyata barang yang dibuang itu 6 bungkus plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu terdiri dari 3 bungkus plastik klip kecil diduga jenis Sabu dijual seharga Rp. 150.000,- dan 3 bungkus plastik klip kecil diduga jenis Sabu dijual seharga Rp. 100.000,-, Uang senilai Rp 150.000.- diduga hasil penjualan Narkotika jenis Sabu dan 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam," bebernya.
 
Setelah diinterogasi, jelas Kapolres Simalungun, pelaku mengakui bahwa Sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki yang bernama Andi yang tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan. "Namun setelah dilakukan pengejaran terhadap Andi, dia sudah tidak berada di rumahnya dan diduga melarikan diri," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Sarang Narkoba di Area Perkebunan dengan Pengamanan Sejumlah CCTV Digerebek Polisi di Sei Mencirim, Seluruh Barak Rata Dibumihanguskan
Bongkar Jaringan Vape Ilegal, Polisi Sergap Seorang Komplotan Narkotika Internasional di Salah Satu Hotel di Medan
Diduga Jadi Markas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba, Warga Desak Aparat Tindak Lokasi di Jalan Fachrudin Lubukpakam
Warga Desak Tindakan Tegas untuk Krypton KTV, Aparat Hukum Siapkan Pengawasan Ketat
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Diskotik Krypton Jalan Gajah Mada Jadi Sarang Ekstasi, Warga Tuntut Penutupan Permanen
komentar
beritaTerbaru
hit tracker