Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Personel Polsek Sunggal berhasil menangkap seorang preman kampung yang kerap melakukan pemerasan di Jalan Pembangunan, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Pelaku yang diamankan bernama Hendrik (35) warga Jalan Kompos, Km 12 Sunggal. Pelaku ditangkap usai memeras seorang pria Tionghoa bernama Adi (34) di lokasi.
"Pelaku meminta uang Rp 50 Ribu kepada korban, dan korban lalu memberikan Rp 10 ribu, tapi pelaku tidak terima, lalu mengajak korban berkelahi," ucap Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna kepada wartawan, Minggu (07/01/2018).
Warga yang melihat kejadian itu, lalu melerainya, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sunggal. Wira mengatakan pihaknya yang mendapat laporan itu kemudian mengamankan tersangka.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan hukuman 9 bulan penjara, " pungkasnya.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar