Sabtu, 08 Agustus 2026

Bawa 1 Kg Sabu dan 21 Ribu butir Ekstasi dari Malaysia ke Tanjung Balai, Tiga Pelaku Dituntut Seumur Hidup

Kamis, 28 Desember 2017 22:50 WIB
Bawa 1 Kg Sabu dan 21 Ribu butir Ekstasi dari Malaysia ke Tanjung Balai, Tiga Pelaku Dituntut Seumur Hidup
BERITASUMUT.COM/BS08
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Syamsul Bahri (45) selaku nahkoda kapal, Joniwan Sianipar (40) selaku mekanik kapal dan Abdul Rasyd Sinaga (60) selaku anak buah kapal terkejut dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi selama seumur hidup di dalam penjara.Ketiga pria asal Kota Tanjung Balai ini dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
 
"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menghukum ketiga terdakwa selama seumur hidup penjara. Ketiganya terbukti bersalah ikut serta menjadi perantara dalam peredaran 1000 gram sabu dan 21 ribu butir ekstasi," ujar JPU Randi di hadapan Ketua Majelis Hakim, S Batubara dalam sidang yang digelar di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/12/2017)
 
Sementara itu, dalam pembelaannya ketiga terdakwa mengaku tak menyangka dengan tuntutan tinggi jaksa dan memohon keringanan hukuman."Kami dijebak oleh Rafib Afandi Ginting alias Pandi yang majelis. Awalnya ceritanya begini. Dia (Pandi) ngajak mengangkut kayu dari Tanjung Balai menuju Malaysia. Pulangnya katanya bawa drum kosong. Rupanya pulangnya dia bawa narkoba, kami tak tahu," kilah ketiganya. Usai mendengarkan tuntutan dan pembelaan ketiga terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga awal tahun depan.
 
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menyebutkan ketiga terdakwa bersama Rafib Afandi Ginting alias Pandi ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) saat baru menyandarkan kapalnya di pelabuhan tikus Tanjung Balai pada April 2017 lalu. Saat ditangkap, Pandi melawan sehingga harus ditembak mati. Dari para terdakwa diamankan barang bukti 1 kg sabu dan 21.000 butir ekstasi yang disimpan dalam tas ransel. (BS08)
 

Tags
beritaTerkait
Sarang Narkoba di Area Perkebunan dengan Pengamanan Sejumlah CCTV Digerebek Polisi di Sei Mencirim, Seluruh Barak Rata Dibumihanguskan
Bongkar Jaringan Vape Ilegal, Polisi Sergap Seorang Komplotan Narkotika Internasional di Salah Satu Hotel di Medan
Diduga Jadi Markas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba, Warga Desak Aparat Tindak Lokasi di Jalan Fachrudin Lubukpakam
Warga Desak Tindakan Tegas untuk Krypton KTV, Aparat Hukum Siapkan Pengawasan Ketat
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Diskotik Krypton Jalan Gajah Mada Jadi Sarang Ekstasi, Warga Tuntut Penutupan Permanen
komentar
beritaTerbaru
hit tracker