Senin, 24 Agustus 2026

Gelapkan Sepeda Motor Milik Dion, Dian Dibekuk Polsek Sunggal

Jumat, 22 Desember 2017 19:30 WIB
Gelapkan Sepeda Motor Milik Dion, Dian Dibekuk Polsek Sunggal
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pelaku penggelapan 1 unit sepeda motor Vega ZR BG 4339 NE‎ di warnet Jalan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, berhasil dibekuk petugas Polsek Sunggal. 
 
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna menuturkan, pelaku bernama Patria Dian Iskandar Patty (20) yang menggelapkan sepeda motor milik seorang remaja berusia 14 tahun, Dion Prayoga. "Korban, Senin (11/12/2017) lalu sedang berada di Warnet. Saat itu pelaku datang dan meminjam sepeda motor korban," ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/12/2017). ‎
 
Korban yang masih polos, tanpa curiga memberikan sepeda motornya kepada tersangka. "Ternyata oleh tersangka sepeda motor itu digadaikannya di kawasan Mencirim dengan harga Rp 1,5 juta," imbuhnya.
 
Atas kejadian itu, korban lalu membuat laporan ke Polsek Sunggal. “Pelaku sudah diamankan, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sunggal," terangnya.‎
 
Akibat perbuatannya, Pasal yang diterapkan pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 4 tahun penjara.‎ "Pelaku sudah dijebloskan ke penjara," tandas mantan Kapolsek Delitua ini. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Sidang Perdana Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Tak Hadir di PN Medan
SSB Tunas Muda U-9 Raih Juara III
Changan Deepal S05 dan Nevo Q05 Hadir di Medan, Andalkan Pilihan SUV Elektrifikasi
Ketua KADIN Medan Arman Chandra Diangkat Jadi Anggota Kehormatan PGI Bireuen, Kado Istimewa di Hari Ulang Tahun
Arman Chandra Menerima IKAL Aceh untuk Memperkokoh Ketahanan Nasional
Gugatan di Pengadilan, PT TSI Minta Bank Mandiri Hapuskan Pencatatan Penarikan Kredit yang Dipalsukan dan Melanggar SOP
komentar
beritaTerbaru
hit tracker