Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polsek Sunggal Polrestabes Medan menangkap pelaku percobaan pencurian, di Jalan Snakma III, Dusun Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (16/12/2017).
Tersangka yang diamankan, M Saddam (25 tahun), warga Dusun Tanjung Selamat Gg Perjuangan Ujung, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda revo warna merah Nomor Pol BK 6726 XB.
Informasi dihimpun, kejadian bermula Sabtu (16/12/2017) sekitar pukul 06.00 WIB, saat korban bangun tidur, korban membuka membuka pintu agar udara pagi masuk ke rumah. Karena korban sedang tidak enak badan, korban kembali tidur. Saat itu pelaku melihat pintu depan rumah terbuka, pelaku langsung masuk ke dalam rumah.
Disaat bersamaan, Team Anti Begal Polsek Sunggal sedang melintasi TKP dan berhenti, karena ada gerak gerik pelaku yang mencurigakan di dalam rumah. Saat pelaku sedang akan menggeser sepeda motor, korban terbangun dan melihat pelaku akan mendorong sepeda motor. Sontak korban langsung meneriaki "maling". Team anti begal langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek untuk dimintai keterngan.
"Dati keterangan pelaku, pelaku baru pertama kali melakukan aksinya. Pasal yang dikenakan Pasal 53 ayat (1) KUHP. Hukuman minimal dapat dikenakan 3 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara," ujar Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Senin (18/12/2017).(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar