Selasa, 09 Juni 2026

260 Pasutri di Sibolga Terima Buku Nikah Gratis

Minggu, 17 Desember 2017 10:15 WIB
260 Pasutri di Sibolga Terima Buku Nikah Gratis
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga melalui Walikota Sibolga Drs HM Syarfi Hutauruk MM menyerahkan Akta Perkawinan /Buku Nikah gratis kepada 260 pasangan suami istri (Pasutri) baik tua dan muda dari lintas suku dan agama yang ada di Kota Sibolga di Gedung Nasional, Kota Sibolga.
 
Bantuan buku nikah gratis ini merupakan salah satu bentuk pelayanan dari Pemko Sibolga kepada masyarakat sebagai kewajiban pemerintah memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap  status pribadi dan  hukum dalam  mewujudkan tertib administrasi kependudukan, dengan memberikan subdisi bagi warga yang kurang mampu. 
 
Walikota berharap bantuan ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk memiliki dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), terutama akta perkawinan/buku nikah, untuk memenuhi syarat dan rukun yang telah sah menurut hukum masing-masing agama. 
 
“Pencatatan perkawinan diwajibkan sebagai langkah preventif untuk mencegah berbagai kemungkinan yang merugikan. Secara formal administratif perkawinan yang tidak dicatatkan maka dianggap tidak terjadi. Oleh karena itu, masyarakat Kota Sibolga tidak perlu ragu untuk mencatatkan perkawinan anggota keluarganya dan mengurus dokumen kependudukan lainnya, sebab semua urusan menyangkut hal ini sudah dipermudah dan bahkan diberikan secara gratis,” papar Syarfi dilansir dari sibolgakota.go.id, Minggu (16/12/2017).
 
Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Kota Sibolga Ahmad Sulhan Sitompul menyampaikan tujuan dari penerbitan akta perkawinan/buku nikah bersubsidi adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kota Sibolga, hal itu merupakan tujuan dari penyelenggaraan administrasi kependudukan dalam UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah direvisi terakhir dengan UU No. 24 Tahun 2013.
 
“Perkawinan sebagaimana halnya dengan peristiwa penting lainnya, merupakan kejadian yang harus dilaporkan, karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan dan setiap peristiwa kependudukan ataupun peristiwa penting memerlukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan UU,” pungkas Ahmad.(BS02)
 

Tags
beritaTerkait
Ada Balai Nikah dengan Berbagai Fasilitas Gratis di MPP Medan
Dekatkan Pelayanan, Disdukcapil Medan Gelar Pelayanan Keliling
Disdukcapil Medan Buka Layanan Adminduk Setiap Akhir Pekan di Pusat Perbelanjaan
Nikah Masal Oleh Matamal Langkat, Syah Afandin: Ini Bentuk Kepedulian kepada Sesama
Pesta Pernikahan Keponakan Ketua Pewarta Dihadiri Ribuan Tamu Undangan
Cegah Infeksi Menular Seksual dan HIV/AIDS, Puskesmas Padang Bulan Luncurkan Genit Manis
komentar
beritaTerbaru
hit tracker